JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Aktivitas pembangunan toko modern di Dusun Dapurno, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dihentikan pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang lantaran belum memiliki izin secara lengkap.
Penghentian aktivitas pembangunan proyek gedung yang akan digunakan toko modern itu dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Jombang.
Salah satu dari pihak pengelola toko modern menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pengurusan izin. Bahkan, pengajuan izin sudah lama dilakukan namun tak kunjung turun.
“Sekarang berkas sudah masuk rekom IMB pak, Dapurkejambon izin masuk mulai tgl 12 Agustus kok belum selesai,” kata salah satu pengelola toko modern yang namanya enggan dipublikasikan, Kamis (10/09/2020).
Ia mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin tergolong lama. Ia juga tidak mengerti apakah ada kesalahan berkas dari pemohon atau memang ada unsur lain.
“Ini kesalahan pengusaha atau penelantaran perizinan,” jelasnya.
Dengan adanya penghentian yang dilakukan oleh tim gabungan ia akan melakukan upaya hukum. “Kita akan lapor ke ombusman dan PTTUN tentang persoalan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tujuan dibukanya toko modern di Jombang itu juga untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kami untuk berinvestasi dengan menampung karyawan serta menghidupkan perekonomian,” ucapnya, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan.
Ia mengaku bahwa sebelumnya Presiden pun mengarahkan supaya tidak mempersulit perizinan apalagi penelantaran dengan alasan yang tidak jelas
“Arahan bapak Presiden, daerah supaya tidak menolak investor disegala bidang dengan tujuan untuk menghidupkan sektor riil perekonomian,” ujarnya.
Ditambahkan dia, negara saat ini sudah sepakat membuka pasar global. Dimana diberlakukannya pasar bebas. Untuk itu pemerintah daerah harus menyiapkan hal tersebut.
“Ini kan sudah ada aturannya di PP nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudan investasi di daerah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan toko modern diduga tak berizin yang berada di Dusun Dapurno, Desa Dapurkejambon, dihentikan Pemkab Jombang. disejumlah titik lokasi bangunan terdapat stiker yang di antaranya terdapat tulisan ‘Pelanggaran Perda Kabupaten Jombang nomor 6 tahun 2012’.
Di stiker tersebut juga terdapat tulisan ‘ditutup‘ dengan tanda plang merah dan di bawahnya tertulis tulisan ‘Dilarang membuka/ merusak/ membuang/ tanda ini tanpa seijin Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Jombang.
Anggota DPRD Jombang dari fraksi PPP Didit Trisupriyatno pun merespon dengan mendatangi lokasi untuk mengecek langsung bangunan tersebut.
“Tanpa izin kok sudah membangun. Kita selaku wakil dari masyarakat, mendukung masyarakat yang ada di sini, jika ada keberatan kami akan mendukung, apalagi ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha,” ucap Didit.
Menurut Didit, tak seharusnya pembangunan dilaksanakan jika belum dilengkapi perizinannya. Langkah pertama harusnya melakukan perizinan, kemudian persetujuan melalui musyawarah warga sekitar dengan difasilitasi pihak pemerintahan desa.
Editor: Hafid