JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Penutupan Satpol PP sekaligus munculnya penolakan warga atas pendirian bangunan yang rencananya digunakan untuk toko modern di Dusun Dapurno, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang direspon anggota DPRD Jombang Didit Trisupriyatno.
Pada Rabu (9/9/2020), politisi muda dari fraksi PPP itu mendatangi lokasi untuk mengecek langsung bangunan tersebut. Di lokasi, Didit bersama warga sekitar melihat dan menunjukkan stiker penutupan (penyegelan) yang dipasang Satpol PP Jombang.
“Tanpa izin kok sudah membangun. Kita selaku wakil dari masyarakat, mendukung masyarakat yang ada di sini, jika ada keberatan kami akan mendukung, apalagi ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha,” ucap Didit.
Melanggar UU no 28 tentang bangunan Gedung
Menurut Didit, tak seharusnya pembangunan dilaksanakan jika belum dilengkapi perizinannya. Langkah pertama harusnya melakukan perizinan, kemudian persetujuan melalui musyawarah warga sekitar dengan difasilitasi pihak pemerintahan desa.
Jika bangunan sudah berdiri seperti itu, Didit melanjutkan, maka tidak hanya melanggar Perda Jombang nomor 6 tahun 2012 tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saja. Namun juga melanggar Undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Pada pada UU no 28 tahun 2002 tersebut, dibagian kelima pasal 39 poin C menyebutkan, bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Serta ada sanksi yang mengacu pada UU no 28 tahun 2002 BAB VII
“Ketika ada pembangunan tanpa izin seperti itu, maka harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten. Apalagi belum mengantongi izin (mendirikan) bangunan,”jelasnya kepada Jurnaljatim.com, Kamis (10/9/2020).
Evaluasi Perda Jombang No 15/2014
Didit menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi bersama antara DPRD Jombang bersama masyarakat. Evaluasi itu di antaranya mengkaji ulang terkait Perda Jombang 15/2014 terkait Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
“Jika Perda tersebut masih ada yang kurang mendukung masyarakat, akan kita revisi bersama,” tandasnya.
Perihal pendirian bangunan toko modern itu, wartawan belum bisa mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Dapurkejambon, Muslimin. Saat didatangai di balaidesa setempat, Muslimin tidak ada di tempat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Dapurkejambon, Abdul Mujib (57) mengaku dirinya kurang mengetahui adanya pembangunan toko modern yang lokasinya di barat balai desa setempat berjarak sekitar 50 meter.
“Saya belum pernah melihat dokumennya. (Secara administrasi) belum melihat saya,” ucapnya singkat ditemui di balaidesa setempat.
Baca sebelumnya: Bangunan Disegel Pendirian Minimarket di Pedesaan Jombang Ditolak Warga
Warga menolak pendirian toko modern
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Dapurkejambon, Jombang menolak pendirian toko modern di desa setempat yang pembangunannya sudah mencapai 70 persen. Pasalnya, jika toko modern itu berdiri dikhawatirkan berdampak pada perekonomian warga sekitarnya.
Khoirul Anwar warga desa setempat mengungkapkan jika warga akan membuat mosi untuk menolak pendirian bangunan toko modern itu. Penolakan itu lantaran dianggap dapat merugikan masyarakat sekitar terutama para pedagang pracangan di Dusun setempat.
“Yang jelas, warga ini banyak (yang dirugikan). Minimal yang terdekat saja ada 4 pracangan yang terdekat di sini radius 400 meter, belum lagi yang sebelah utara. Di Dusun Dapurno ini ada sekitar 10 pracangan,” katanya menegaskan.
“Kita besok atau nanti malam membuat mosi tidak setuju dengan adanya pembangunan ini, yang disertai tanda tangan beberapa warga, dan mungkin dari BPD juga bisa membantu,” lanjut dia.
Editor: Hafid