JOMBANG (Jurnaljatim.com)- Satresnarkoba Polres Jombang telah memeriksa narapidana (Napi) Lapas kelas IIB Jombang berinisial HM terkait kasus penyelundupan pil koplo ke dalam lembaga pemasyarakatan dengan kemasan buah salak.
Napi kasus Narkoba itu diperiksa lantaran diduga sebagai penerima barang kiriman istrinya bernama Vina Nofes Tianingsih alias Vina (32) warga Krandegan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang telah ditangkap polisi.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan napi HM sudah dua kali menyuruh istrinya mengambil ranjau pil dobel L kemasan buah salak untuk diselundupkan ke dalam Lapas.
“Pil itu tidak dikonsumsi sendiri, melainkan dijual kembali kepada warga binaan (napi) di dalam lapas,” ujar Mukid ditemui di kantornya, Rabu (2/9/2020).
Dari bisnis haram yang dilakukan napi HM, sang istri Vina mendapat keuntungan berkali lipat. Dikatakan Mukid, pada pengiriman pertama, napi HM melalui Vina membeli pil koplo dari seorang pemasok sebanyak 850 sampai 900 butir dengan harga Rp1 juta.
Untung jutaan rupiah
Barang itu lalu dijual di dalam lapas dengan harga Rp4 ribu hingga Rp5 ribu per butir. Nah, jika dikalkulasikan, maka keuntungan yang didapat bisa Rp3 juta lebih dengan modal awal Rp1 juta.
Selanjutnya, Mukid menerangkan, pada upaya pengiriman beberapa hari lalu yang hampir 2000 butir itu dibeli dengan harga Rp2 juta. Jika pil perusak otak itu lolos dan diedarkan di dalam lapas dengan harga sama, maka keuntungannya bisa Rp4 juta lebih.
“Keuntungan itu dipakai tersangka Vina untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama tiga anaknya di rumah, sebab suaminya dipenjara,” terangnya.
Dijelaskan Mukid, para napi yang mendapat pil dari suami Vina tersebut membayarnya setelah punya uang atau mendapat kiriman dari keluarganya. Sistemnya pun dilakukan dengan cara transfer ke rekening yang dipegang Vina.
“Misal, seorang napi ‘pelanggan’ HM punya hutang pil seharga Rp200 ribu, nah pas keluarga napi itu hendak memberi uang, maka diarahkan untuk transfer ke rekening yang dibawa Vina,” imbuhnya.
Terkait dengan pemasok obat terlarang itu, pihak kepolisian sudah mengantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran. “Orangnya laki-laki masih kita buru,” singkat Mukid menutup.
Untuk diketahui, kasus itu terungkap setelah lapas Jombang memeriksa bungkusan buah salah kiriman pengunjung Vina. Saat diperiksa, dari 32 buah salak itu, 9 buah di antaranya isi pil dobel L dengan jumlah total 1.815 butir.
Atas perbuatannya, tersangka ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang anak tersebut dijerat dengan pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Hafid
Komentar