SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas berinisil MY adalah Mas’ud Yunus, mantan Wali Kota Mojokerto. Sebelum meninggal, Mas’ud sempat dirawat di rumah sakit. Narapidana kasus korupsi itu dipastikan meninggal dunia lantaran terpapar virus corona alias COVID-19.
“Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu warga binaan kami berinisial MY pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru,” ujar Kalapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan dikonfirmasi Kamis (27/8/2020).
Menurut Gun Gun, Mas’ud termasuk dalam salah satu warga binaan yang pernah melakukan kontak dengan salah satu napi yang dinyatakan positif COVID-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).
“Hasil swab yang dilakukan tanggal 25 Agustus, MY dinyatakan terdeteksi COVID-19,” ucapnya.
Selanjutnya, pada 27 Agustus sekitar pukul 7.52 WIB, Mas’ud Yunus menunjukkan gejala batuk dan sedikit sesak. Satu jam kemudian, pihak lapas melakukan koordinasi dengan RS Rujukan Mitra Keluarga, Waru. Pada pukul 11.15 WIB, dengan dikawal petugas lapas, MY diberangkatkan ke rumah sakit.
Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, Mas’ud Yunus mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali/ menit. Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan MY meninggal.
Gun Gun mengungkapkan, Mas’ud Yunus selama ini menjadi tokoh di Lapas. Pasalnya, selama di lapas MY menjadi pengasuh pondok pesantren dan jamaah Masjid Nurul Fuad Lapas yang terletak di Kecamatan Porong.
“Kami sangat kehilangan, semoga almarhum husnul khatimah,” harapnya.
Selain terpapar corona, Mas’ud Yunus diketahui memiliki penyakit penyerta berupa diabetes, hipertensi dan jantung koroner.
Diketahui, mantan Wali Kota Mojokerto itu terbelit kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017. Dia lantas ditahan sejak 9 Mei 2018.
Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas’ud divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018. Dia juga didenda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Editor: Hafid