JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang tetapkan tiga Raperda Kabupaten Jombang 2020 pada sidang paripurna yang digelar Rabu (19/8/2020). Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, pimpinan dan anggota DPRD, pelaksana harian sekretaris daerah, staf ahli, asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Tiga raperda itu di antaranya raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan gedung mall pelayanan publik, serta raperda pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum Bupati – Wakil Bupati tahun 2024 menjadi Perda.
Penetapan itu setelah agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Masud Zuremi dan semuanya menyetujui terhadap jawaban bupati Jombang tentang raperda tahun 2020
Ketua DPRD Kabupaten Mas’ud Zuremi menyampaikan juru bicara masing-masing fraksi PPP, PDIP, Partai Demokrat, PKB, Partai Golkar, PKS dan Arsy secara umum menerima dan menyetujui Raperda yang diajukan tersebut.
“Dari 8 fraksi di DPRD Jombang, secar umum telah menerima dan menyetujui Raperda yang diajukan tersebut,” kata Mas’ud Zuremi.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir, dilanjutkan dengan pembacaan draf raperda yang dibacakan sekretaris DPRD Jombang, Pinto Windarto. Adapun hasilnya, anggaran berjumlah Rp2.854.663.347.458.31 bertambah Rp137.116.3. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp2.992.448.313.574,34
Sidang paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara 3 raperda yang telah disetujui 8 fraksi. Penandatanganan oleh Bupati Jombang dan pimpinan dewan.
Editor: Azriel