JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Safa’at (49) tega menghabisi nyawa istrinya Sri Estuningati (48) di rumahnya Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diduga kuat lantaran karena cemburu.
Kapolsek Mojowarno Jombang, AKP Yogas menjelasakan, awalnya Safa’at bekerja di luar negeri. Selama berada di luar negeri, Safa’at sering mengirim uang ke istrinya untuk kebutuhan keluarga serta ditabung. Namun, semenjak ia pulang ke rumah sekitar empat bulan lalu, pasutri yang memiliki empat orang anak itu sering bertengkar.
“Ya, (pelaku) pernah bekerja di luar negeri. Peristiwa diawali dari cekcok (pertengkaran) antara pelaku dengan istrinya,” kata Yogas dikonfirmasi, Sabtu (1/7/2020).
Uang Kiriman Habis
Permasalahan itu muncul ketika Safa’at menanyakan perihal uang kiriman dari hasil jerih payahnya selama berada luar negeri. Sebab, tidak jelas rupa atau peruntukannya. Ketika ditanya, sang istri selalu menghindar dan tidak bisa memberikan penjelasan secara gamblang atau detail.
Hingga puncaknya pada Jumat malam (31/7/2020), pasutri itu bertengkar hebat. Pria berkepala plontos itu naik pitam lalu membacok kepala dan leher istrinya beberapa kali dengan parang (golok) hingga meninggal dunia di TKP. Tak puas membantai istrinya, pelaku lalu mendatangi kamar anaknya Noval yang berada lantai 2 lalu membacok kepalanya.
“Kalau (uang) dihabiskan dengan pihak ketiga saya kurang tau, yang jelas harta uang yang diperoleh dari kerja di luar negeri tidak jelas kemana,” kata Yogas.
Dugaan awal cemburu
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pneyidik kepolisian saat ini masih terus memeriksa pelaku guna mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya tersebut. Dugaan awal, pelaku membantau istrinya dan melukai anaknya karena terbakar cemburu.
“Kalau dari informasi awal, suaminya ini cemburu. Jadi tersangka ini cemburu kepada istrinya. Apakah ada pria lain, ini masih kita dalami dulu, nanti informasi lebih jelasnya setelah penyidikan. (Barang bukti) ada sprei parang, KTP dan lainnya,” ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Jombang. Kasus pembunuhan yang awalnya ditangani Polsek Mojowarno, kini telah dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Jombang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 SUBS 338 SUBS 351 KUHP.
Sebelumnya, Sri Estuningsih ditemukan tewas bersimbah darah di kamar dengan luka di leher dan kepala. Sri dibunuh suaminya dengan cara digorok dengan senjata golok. Selain itu, suaminya juga melukai anak keduanya Noval yang berada di dalam kamar di lantai 2 rumahnya. Noval dibacok bapaknya dengan golok mengenai kepala dan punggung. Namun, nyawa Noval selamat.
Jenazah Sri Estuningsih lalu dibawa ke RSUD Jombang untuk diautopsi. Sedangkan Noval yang kritis, dilarikan ke RSKM (Rumah Sakit kristen Mojowarno) untuk mendapatkan perawatan.
Editor: Hafid