JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Selama 82 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil membekuk 108 tersangka Narkoba di wilayah hukum Jombang. Keberhasilan itu merupakan pengungkapan 91 kasus dari Polres Jombang dan Polsek Jajaran.
“Rinciannya 90 orang pengedar dan 19 orang pengguna. Dalam kurun waktu itu, kami setiap hari menangkap satu orang tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid SH dalam pers rilisnya di Mapolres Jombang, Jumat (22/3/2019) siang.
Dari pengungkapan itu, total barang bukti yang diamankan sebanyak 57,6 gram sabu-sabu atau kurang dari 1 ons sabu, dan 36.282 butir pil koplo jenis dobel L. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya HP (Hand phone) yang digunakan untuk transaksi.
AKP Mukid menjelaskan, untuk ungkapan kasus Polres sebanyak 49 kasus dengan 62 tersangka yang terdiri dari 52 pengedar dan 9 orang pengguna. Rinciannya 40 kasus Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9 kasus okerbaya atau pil Koplo.
“Barang buktinya Sabu seberat 56,24 gram dan 33.462 butir pil dobel L,” terang Perwira Polres Jombang ini.
Sementara hasil ungkap Polsek jajaran Polres Jombang sebanyak 42 kasus dengan 47 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 38 tersangka pengedar dan 9 tersangka sebagai pengguna. Adapaun barang bukti yang diamankan 1,36 gram sabu-sabu dan pil koplo jenis dobel L sebanyak 2820 butir.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka masih tetap menggunakan sistem ranjau. Dalam transaksinya barang ditaruh ditempat sampah dan komunikasinya melalui nomor yang disembunyikan,” kata AKP Mukid.
Dari keseluruhan tersangka, lanjut Mukid, dua orang dianyaranya adalah residivis dengan kasus yang sama. Untuk mempertanggunghawabkan perbuatannya, para tersangka telah dijebloskan ke penjara.
Mukid menegaskan, untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kasus narkotika ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun penjara, dan kasus pil koplo (Okerbaya) ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Azrile