NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Dua orang pengedar sekaligus penikmat barang haram narkotika sabu-sabu asal Magetan keok di tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk. Pelaku yakni Niko Dimas Irawan (26) warga Desa Tawanganom dan Agus Riyanto (39) warga Desa Candirejo.
Keduanya disergap petugas BNNK Nganjuk saat melintas di KM 626 tol Saradan – Madiun pada Minggu malam (21/6/2020) sekitar pukul 20.30 Wib. Dari tangan mereka ditemukan sabu 33,02 gram yang diduga hendak diedarkan di wilayah Magetan.
Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Surabaya- Magetan. Sebelum ditangkap, petugas telah mengintainya hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Ditangkap di KM 626 Tol Saradan, dalam penangkapan ditemukan barang bukti sabu 33,02 gram,” ujar Bambang Sugiharto, Selasa (23/6/2020).
Saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan seperangkat alat isap sabu, dua buah timbangan, 1 unit handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi serta satu unit mobil inova yang dipakai sebagai sarana tersangka.
“Narkotika sudah mulai menyerang masyarakat terutama di tengah pandemi COVID-19 para pengedar mencari celah kemungkinan masyarakat yang putus asa dengan work for home (bekerja dari rumah) sehingga tidak merasa jenuh,” imbuh Bambang dalam press release-nya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan residivis itu kini mendekam di jeruji besi. Tersangka Agus dijerat pasal 127 ayat 1 huruf A pasal 131 sedangkan tersangka Niko dikenakan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 pasal 2 Undang undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Hafid