JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Di Kabupaten Jombang tidak ada kegiatan maupun aksi turun ke jalan menyampaikan berbagai seruan pada peringatan hari buruh atau may day international pada tahun 2020 ini. Sebab, bangsa ini tengah dilanda virus corona atau COVID-19.
Kendati tidak melakukan aksi turun jalan seperti tahun sebelumnya, pada Jumat (1/4/2020), buruh di Jombang tetap mengingatkan perusahaan untuk memberikan hak-hak normatif buruh. Di antaranya buruh mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hadi Purnomo, ketua Serikat Buruh Plywood Jombang-GSBI, PT SGS (Sumber Graha Sejahtera) Jombang menyampaikan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bukan hal utama bagi buruh SGS, karena mayoritas buruh warga dan berdomisili di Kabupaten Jombang.
“Kalau yang dari luar Kabupaten Jombang jumlahnya tidak lebih dari 3 persen dari keseluruhan buruh PT SGS Jombang,” jelas Hadi.
Menurut dia, yang penting dan harus diperhatikan oleh managemen
perusahan di tengah darurat COVID-19 memberikan libur lebaran setidaknya 8 atau 10 hari bagi buruh. Hal itu agar dapat mengurangi resiko penyebaran COVID-19 di lingkungan perusahan dan buruh bisa mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk bisa di rumah aja.
Selain itu, sebagaimana menjelang lebaran mengenai THR berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa THR merupakan hak buruh yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan menjelang lebaran, apalagi di tengah
kebutuhan-kebutuhan pokok yang terus melonjak.
“Perusahan sudah seharusnya membayar penuh THR, tepat waktu, dan tanpa diangsur,” imbuhnya.
Hadi menambahkan, jikalau perusahan akan merumahkan buruh tetap, outshourching yang
berstatus kontrak, borongan maupun harian, maka harus tetap mendapat upah dan juga mendapat THR. Hal itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomer 06 tahun 2016.
Editor: Azriel