Polisi Amankan Penjual Miras Dan Temukan Para Wanita di Cafe Jombang

(.com) – Puluhan anggota Polres Jombang yang melakukan patroli penertiban massa, mengamankan seorang perempuan penjual miras berinisial AS (35) di sebuah warung cafe yang berlokasi di jalan Brigjen Kertarto, Jombang, Kamis (26/3/2020) sore.

Di warung milik AS yang berada di pinggir jalan raya, juga diamankan lima botol miras () merek bir bintang.

“Tersangka dan telah kita amankan. Tersangka AS kita kenakan Tipiring (tindak ringan) karena melanggar Pasal 7 ayat 1 Kabupaten Jombang no 16 tahun 2009, tentang dan peredaran minuman beralkohol,” kata Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki kepada Jurnaljatim.com.

Kronologi penangkapan penjual miras

Awalnya, anggota Polres Jombang dari berbagai satuan fungsi melakukan penyisiran warung dan cafe di wilayah setempat. Cafe ataupun warkop wifi yang banyak pengunjungngnya, langsung dibubarkan polisi dan dihimbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

“Penjualnya diamankan nya dan kita minta untuk mengambilnya di Polres untuk dilakukan pendataan,” kata Perwira pengawas Polres Jombang AKP Mochamad Mukid yang memimpin giat tersebut.

Saat berada di “coffee Dezzy” di jalan Brigjen Kertarto, petugas mendapat sejumlah orang yang sedang ‘kongkow-kongkow’ di dalam dan didepan. Mereka kemudian diminta bubar dan pulang ke rumah masing- masing.

Temukan miras didalam cafe

Nah, disaat petugas masuk ke dalam, tiba-tiba sekitar ada tujuh wanita keluar dari dalam kamar. Sontak, petugas pun kaget dan memeriksa dua kamar yang ada di cafe tersebut.

“Saya cek ke dalam, ternyata mereka berkumpul didalam kamar dan diduga sedang mengonsumsi miras,” kata AKP Moch Mukid, perwira pertama yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba tersebut.

Petugas lalu menggeledah dan menemukan lima botol bir bintang yang masih utuh. Minuman beralkohol () tersebut, kemudian dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti.


Editor: Hafid