JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Fanni Indarto (23) diciduk polisi di rumahnya Jalan Gerilya RT 005 RW 002, Dusun Mancar barat, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jatim, lantaran mencuri televisi merek Panasonic.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, menuturkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (5/2/2020) di rumah Girindra (59) yang masih satu desa dengan pelaku.
Awalnya, sekitar pukul 04.30 Wib, korban berangkat ke pasar untuk berjualan sandal. Sebelum berangkat, tidak lupa mengunci semua pintu rumah. Sekitar pukul 09.00 wib sewaktu pulang membuka pintu rumah depan saat masuk mendapati 1 unit televisi LED ukuran 32 inchi merk panasonic warna hitam beserta remote yang diletak diatas bufet hilang.
Setelah itu, Korban pergi ke belakang dan melihat pintu sudah terbuka lalu keliling rumah mencari keberadaan pelaku berikut TV yang hilang sambil menanyakan ke tetangga namun tidak membuahkan hasil.
“Setelah masuk ke dalam rumah, didapati jendela depan dalam keadaan terbuka dan grendel sudah lepas dan ada bekas congkelan,” ujar Kapolsek dikonfirmasi Jurnaljatim.com
Kejadian itu kemudian di laporkan ke Polsek Peterongan Jombang. Dari hasil penyelidikan, didapatkan petunjuk jika pelaku pencurian dengan pemberatan mengarah pada Fanni Indarto. Petugas lalu membekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka belum sempat menjual TV hasil curian dan barangnya di sembunyikan di dalam kamarnya,” ujarnya.
Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan sebatang besi panjang sekitar 20 sentimeter yang ujungnya pipih. Setelah itu, membuka lemari untuk mencari barang berharga namun tidak menemukan lalu mengambil 1 unit televisi LED ukuran 32 Inchi merk Panasonic warna hitam beserta remote diatas buffet ruang tengah dan keluar lewat pintu belakang dengan cara membuka gerendelnya.
Kapolsek menyampaikan, dari hasil pengembangan, pemuda serabutan tersebut juga telah mencuri uang Rp 1.000.000 di rumah tetangganya bernama Sunarni pada Minggu siang (2/2/2020) jam 11.30 Wib.
“Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok setinggi 3 meter dan uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari hari,” terang Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, telah terpenuhi pasal 184 KUHAP untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan amcaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan atas perbuatan tersangka, kerugian yang dialami korban ditaksir sebanyak Rp 2,5 juta.
Editor: Hafid