JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Puluhan kendaraan sepeda motor yang sudah di modifikasi sedemikian rupa diamankan petugas Satlantas Polres Jombang. Selain itu, polisi juga menyita belasan knalpot brong.
“Kita amankan 52 kendaraan tidak sesuai standarisasi dan juga knalpot brong. Ini hasil operasi seminggu yang lalu,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan kepada wartawan di Mapolres Jombang usai apel gelar pasukan, Selasa (21/12/2019).
Bobby menjelaskan, menjelang tahun baru 2020, pihaknya sengaja menggelar razia kendaraan yang dipasang knalpot yang memunculkan suara keras (knalpot brong) oleh pemiliknya.
Selain disita sementara, puluhan pengendara motor modifikasi juga diberi sanksi tilang oleh polisi. Sedangkan knalpon brong yang disita, langsung dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.
Boby menegaskan, para pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan miliknya setelah tanggal 1 Januari 2020 dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta mengganti sesuai aslinya.
“Harapan kita pada malam pergantian tahun tidak ada pengendara motor yang mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya dengan suara knalpot yang bising,” ujar Boby.
Kasat Lantas AKP Risky Ferdian Caropeboka, menambahkan, ada sekitar 17 knalpot brong yang disita. Nilai barang bukti sitaan itu jutaan rupiah.
“Tafsiran harga knalpot brong ini sekitar Rp 250.000 hingga 500.000 per biji. Dan dikalikan keseluruhan, lebih dari Rp 5.000.000,” ujarnya.
Editor: Azriel