Pabrik Biskuit di Sidoarjo Disita, Karyawan Kuatir Gaji Tidak Terbayar

SIDOARJO (.com) – Bangunan berlantai empat milik yang ada di jalan raya Jenggolo 40 Sidoarjo, di oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo.

yang didapat, bangunan dengan luas 1.140 meter persegi tersebut di eksekusi lantaran adanya kasus kredit macet, antara pemilik pabrik dengan pihak Bank .

Penetapan eksekusi tersebut, berdasarkan atas surat nomor : 21/Eks.RL/2019/PN.Sda, yang dilaksanakan oleh juru sita dengan pengawalan aparat TNI dan Polri serta Sidoarjo.

“Kami melakukan eksekusi sesuai SOP, dan Rizki Basalamah sebagai pemohon eksekusi meminta ke Pengadilan,” kata juru sita PN Sidoarjo Sambodo, Rabu (11/12/2019).

Selama proses eksekusi, ucap Sambodo, dari pihak termohon eksekusi tidak memberikan perlawanan. Namun, pihaknya tetap meminta bantuan pengamanan sekitar 160 personil gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP.

“Proses eksekusi dan pengosongan bangunan, semua berjalan lancar dan aman,” imbuhnya.

Dalam proses eksekusi tersebut, sejumlah karyawan merasa kuatir dan cemas. Mereka terancam tidak bisa bekerja lagi. Selain itu, perusahaan masih mempunyai tanggungan gaji yang belum terbayarkan.

Karyawan yang berjumlah sekitar 35 orang, juga menunggu kejelasan dan kepastian dari perusahaan. Apakah masih dipekerjakan lagi, atau diberhentikan selamanya.

“Kalau diberhentikan, kami minta gaji dan pesangon serta tanggungan gaji yang belum dibayarkan,” ucap Wati (25) karyawan yang bekerja sekitar 10 tahun.

Dirinya mengatakan, karyawan yang dipekerjakan di pabrik tersebut sudah puluhan tahun bekerja, dan rata-rata berasal dari luar kota. Namun, sejak pertengahan tahun 2018 lalu, dia dengan karyawan yang lainnya sudah tidak terima gaji sesuai UMK.

Pihak perusahaan, hanya memberikan gaji dengan cara diangsur. Namun, itu sudah ada pembukuan secara tertulis. Misalkan, gaji bulan ini dibayarkan Rp 500 ribu, nanti akan ditambahkan per minggu secara tidak tentu.

“Bilangnya produksi sepi, dan gajinya diangsur. Kami kuatir, kalau hanya janji belaka. Untuk itu, kami minta dilunasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, obyek bangunan tersebut sudah berpindah tangan ke pemohon eksekusi Rizki Basalamah, dirinya adalah pemenang melalui KPKNL Sidoarjo dengan nilai Rp 14 juta.


Editor: Hafid