Sidang Ditunda, Pengacara Bos Pasar Turi Pertanyakan Pemanggilan Notaris

() kasus bos pengembang yang juga owner (GBP), bersama isterinya, Iuneke Anggraini, ditunda. Hal itu dikarenakan saksi Teguh Kinarto, tidak hadir dengan alasan sakit.

Seusai ketua majelis hakim membuka jalannya persidangan, (JPU) Ali Prakosa memberikan alasan terkait sakitnya saksi. “Saksi berhalangan hadir karena sakit,” ucap Ali, Senin (18/11/2019).

Ditemui usai persidangan, Henry, Hotma Sitompoel, menyampaikan terkait fakta apa yang timbul dalam beberapa persidangan terakhir, dengan mengesampingkan kepentingan untuk membela kliennya atau pikiran sendiri dari tim penasihat hukum.

“Saya pakai bahasa awam aja. Jaksa mendakwa Henry dan istrinya menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada notaris. Dakwaan itu harus dibuktikan dengan orang yang melihat. Henry bersama istrinya menyuruh notaris memasukkan keterangan palsu tapi tidak ada yang melihat. Di BAP juga tidak ada yang lihat. Menjadi pertanyaan pokok, semua keterangan yang ada berdasarkan katanya dari akta 15 dan 16,” beber Hotma.

Hal tersebut membuat Hotma mempertanyakan terkait dasar pembuatan akta apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Menurut pengakuannya, salah satu saksi yang memberikan keterangan di BAP, Budi Utomo menyebutkan hanya disuruh datang dan tanda tangan tanpa ada pembacaan akta sebelumnya.

“Dasar (pembuatan akta) ini harus sesuai hukum. Pembuatan akta haruslah di kantor notaris, harus dibacakan dan dihadiri saksi-saksi yaitu dari saksi dari kantor notaris. Jika salah satu saksi aja menyebutkan dirinya tidak hadir, tahunya udah jadi langsung tinggal teken. Lha terus dasar hukumnya apa,” imbuhnya.

Yang membuat heran Hotma kembali yakni keterangan dalam BAP dan surat dakwaan yang menyebutkan puluhan kali nama notaris Atika Asiblie, namun yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk diperiksa di kepolisian dan persidangan.

“Menjadi pertanyaan, kok notaris tidak dipanggil atau dihadirkan. Padahal dalam keterangan BAP dan surat dakwaan kalau tidak salah sebanyak 35 kali nama Atika disebut, hanya dengan alasan dari Ketua MKN (Majelis Kehormatan Notaris) Surabaya bilang sudah sah dan sesuai prosedur jadi tidak perlu hadir. Sudah sesuai apanya, kan dia belum periksa saksi-saksi. Itu yang akan juga kita minta panggil ketua MKN untuk mempertanggung jawabkan jawabannya. Berani ngga dia datang,”tantang Hotma.

Di akhir wawancara, Hotma menyampaikan keinginan agar majelis hakim dalam perkara ini lebih aktif dalam memeriksa perkara ini. Karena guna menggali kebenaran materiilnya, hakim harus memanggil notaris Atika dan Ketua MKN agar semuanya jadi terang benderang permasalahannya.

“Kami harap hakim lebih aktif lah. Ini kan perkara pidana bukan perdata. Supaya kebenaran materiilnya bisa dibuktikan,”pungkas Hotma.

Hotma Sitompoel pun kembali menanyakan soal permohonan penangguhan atau pengalihan status ini. Namun hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. (*/yoh)


Editor: Azriel