Tuding Oknum Panitia Curang, Calon Kades di Jombang Minta Dihitung Ulang

JOMBANG () – Pemilihan Kepala (Pilkades) Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menyisakan kejanggalan di benak Calon Nomor urut 3, Suroso. Ia mensinyalir ada ketidakberesan dalam Pilkades tersebut.

Suroso menduga, sekaligus menuding ada dugaan permainan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia Pilkades setempat. Tudingan itu, diantaranya salah satu oknum panitia mengantongi (memasukkan saku) kertas .

“Kami menduga ada kecurangan yang dilakukan oknum panitia dalam pilkades kemarin,” kata Suroso dalam mediasi yang dilaksanakam di rumah dinas Camat Kabuh, Senin (11/11/2019) malam.

Hadir dalam mediasi tersebut, panitia , BPD Munungkerep, para Muspika Kabuh, yakni Camat, dan Komandan Koramil Kabuh.

Dalam mediasi itu, Suroso membacakan 11 poin aduan atas kejanggalan pelaksanaan Pilkades. Poin tersebut, satu persatu dibaca dan dijelaskan Suroso. Diantaranya ada pengurangan hasil calon untuk mencukupi kartu suara yang . Selain itu, kata Suroso, ada oknum panitia yang diduga mengantongi atau memasukkan kartu suara ke sakunya.

“Saya punya bukti dan saksi, diantaranya bukti-bukti rekaman,” bebernya.

Dari 11 aduan itu, Suroso berharap dan meminta dengan tegas agar hasil pilkades 4 November 2019 lalu dihitung ulang. Hal itu untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan pesta demokrasi tersebut.

“Dari aduan saya ini, intinya minta untuk dihitung ulang,” tegas Suroso.

FOTO: Calon Kades Suroso, menunjukkan 11 aduan dugaan kecurangan Pilkades Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Jombang. (Istimewa)

Sementara itu, panitia yang hadir melalui Juru bicaranya, Sisman, membantah tudingan tersebut. Panitia juga menjawab serta mengklarifikasi sejumlah tudingan dari nomor urut 3 tersebut.

Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, menyampaikan, bahwa, dari 11 aduan yang disampaikan oleh Cakades Suroso tidak cukup terbukti. Sehingga, aduan itu tidak bisa ditindaklanjuti.

Dalam proses mediasi itu, sempat terjadi perdebatan ketika Suroso membuka rekaman dugaan kecurangan Pilkades. Camat menilai, itu perbedaan pemahaman antara Suroso dengan pihak panitia.

“Yang intinya, bahwa 11 pengaduan yang disampaikan oleh Calon Kades Suroso nomor urut 3 dinyatakan tidak terbukti dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti,” kata Camat Kabuh.

Menanggapi itu, Suroso menambahkan, dirinya tetap bersikukuh dan dengan bukti-bukti yang ia miliki akan membawa permasalahan tersebut ke PTUN (Pengadialan Tata Usaha Negara).

“Untuk membuktikan semuanya, permasalahan ini akan saya bawa ke PTUN. Bukti-bukti sudah saya siapkan semuanya,” tegas Suroso.

Seperti diketahui, Pilkades serentak di Jombang pada 4 November 2019 lalu dilaksanakan di 286 Desa. Di desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, diikuti tiga calon Kades. Calon nomor urut 1 Sutrismi, nomor 2 Ria Sadewo dan nomor 3 Suroso. Dalam pilkades itu, calon nomor 1 suaranya unggul ditetapkan panitia sebagai Kades terpilih.


Editor: Hafid