Polisi Kediri Ringkus Pengedar Obat Keras di Dermaga Brantas

KEDIRI (Jurnaljatim.com) jenis Okerbaya ( keras berbahaya) diringkus polisi usai transaksi di kawasan Dermaga, Jalan Inspeksi , . Yakni Rudi Santoso (31) asal Jalan Anjasmoro, Kelurahan Bujel Kota Kediri dan Fikri Setya Kirwanto (25) Jalan Suparjan, Kelurahan Bujel.

“Dari kedua tersangka, disita 390 butir ,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Sabtu (12/10/2019).

Dia merinci, dari tersangka Rudi Santoso, diamankan 140 butir dan dari tersangka Fikri disita sebanyak 250 butir pil haram. Barang bukti berikut kedua tersangka kini telah berada di Mapolresta Kediri.

Kamsudi menjelaskan, tersangka Rudi ditangkap petugas Satresnarkoba di Dermaga sesaat setelah trasaksi pil koplo. Kemudian dilakukan pengembangan hingga penangkapan terhadap tersangka Fikri di rumahnya di Keluraha Bujel.

“Pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat yang resah adanya peredaran Narkoba di Kota Kediri,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Fikri dan Rudi dinilai melanggar pasal 196yo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan subpasal 3 ayat 1 yo pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang obat keras.


Editor: Hafid