JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Faisal Khanani, seorang TO (Target Operasi) Pengedar Narkoba jenis Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) atau kerap disebut pil dobel L dibekuk anggota reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang. Ia ditangkap di kampung tempat tinggalnya, Dusun/Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Menurut keterangan polisi, pemuda berusia 24 tahun tersebut ditangkap usai menjual pil koplo jenis dobel L kepada seorang perempuan bernama Novi. Saksi Novi saat itu kedapatan membawa 20 butir pil dobel L yang disembunyikan di bungkus rokok.
Dalam pemeriksaan, saksi Novi mengaku mendapat pil perusak otak tersebut dari Faisal Khanani. Novi membeli pil koplo 20 butir dengan harga Rp 50.000.
“Dari pengakuan itu, kami lakukan penangkapan terhadap Faisal Khanani yang saat itu dalam berada di kampung tempat tinggalnya,” kata AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan Jombang, Senin (30/9/2019) siang.
Selain obat terlarang, petugas juga menyita 1 unit Hand Phone (HP) merk Xiaomi yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkoba. Setelah terbukti mengedarkan narkoba, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
“Tersangka merupakan incaran kami, dan saat ini telah kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya yang melanggr hukum, tersangka dikenakan pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Azriel