Kediri, Jurnal Jatim – Warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur mengajukan gugatan class action pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 4.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/12/2025) ditujukan kepada Wali Kota Kediri serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.
Ada tiga poin utama dalam gugatan itu. Pertama, meminta peninjauan ulang pembangunan TPA 4. Menurut warga, keberadaan TPA baru, akan semakin memperburuk kondisi lingkungan karena wilayah tersebut sudah dikepung kawasan persampahan dan hampir tidak memiliki ruang hijau.
“Kami mohon maaf, kalau TPA 4 tetap dibangun, habislah kami warga Pojok. Dari segala arah sudah tidak ada celah lagi,” kata Supriyo, perwakilan warga Kelurahan Pojok.
Kemudian kedua, apabila terjadi mediasi atau bentuk penyelesaian lain, warga meminta agar kompensasi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, bersifat per jiwa, dan ditentukan bersama, bukan secara sepihak oleh pemerintah.
Ketiga, warga menolak skema bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk pengganti dampak TPA. “Warga kami bukan penyandang masalah sosial. Ini harus kompensasi, bukan bansos,” imbuhnya.
Supriyo juga mengungkapkan kekecewaan warga terhadap Pemerintah Kota Kediri. Menurutnya, komunikasi yang terjalin selama audiensi sebelumnya tidak diikuti dengan realisasi kebijakan di lapangan.
“Kami seperti membeli kucing dalam karung. Di depan seolah nyaman, pelaksanaannya nol. Kami merasa seperti dipermainkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa warga Pojok menolak jika wilayahnya terus dijadikan lokasi pembuangan sampah dan meminta pemerintah kota mengkaji lokasi alternatif untuk TPA, meskipun membutuhkan waktu bertahun-tahun.
“Kampung kami bukan kampung sampah. Pojok sudah ada jauh sebelum TPA dan bahkan sebelum Kota Kediri berdiri,” ujar dia.
Dia menambahkan tuntutan utama dalam gugatan yaitu peninjauan ulang pembangunan TPA 4; Kompensasi sesuai hukum per jiwa, dan disepakati bersama; menolak bansos sebagai pengganti kompensasi serta meminta pemerintah kota mencari lokasi TPA alternatif.
Diakui Supriyo, proses pengajuan gugatan berjalan cukup panjang karena adanya sejumlah perbaikan administrasi, terutama terkait legal standing para penggugat.
“setelah audiensi hampir satu jam dengan Ketua Pengadilan, Panitera Muda, dan UMAS PN Kediri, kami mendapat banyak pencerahan. Semangat warga semakin kuat bahwa gugatan ini harus tetap berjalan,” kata Supriyo usai mendaftarkan gugatan.
Menurutnya, beberapa berkas sempat harus dilengkapi ulang karena ketidaksesuaian data identitas, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Dua berkas penggugat yang belum lengkap akan dilengkapi pada hari berikutnya.
“Ini hal yang wajar karena warga masih awam. Tapi tekad kami sudah bulat. Insya Allah perkara ini akan berlanjut hingga persidangan,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






