Profil Singkat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Tersangka KPK Kasus Korupsi dan Suap

Ponorogo, Jurnal Jatim – – Profil Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka kasus dugaan korupsi dan suap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah.

Sugiri Sancoko merupakan bupati petahana. Dia kembali memimpin Ponorogo setelah menang Pilkada 2024 yang berpasangan dengan Lisdyarita. Sugiri dan Lisdyarita meraup 55,44 persen suara, unggul atas pesaingnya Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur yang meraih 44,56 persen.

Kang Giri sapaan akrabnya, Lahir di Ponorogo, 26 Februari 1971. Dia menempuh pendidikan di SDN Gelang Kulon, lulus tahun 1984, SMPN Badegan lulus 1987 dan melanjutkan ke jenjang SMKN 1 Ponorogo lulus tahun 1990.

Lulus dari Universitas Tritunggal Surabaya, Sugiri melanjutkan jenjang S2 di Universitas Dr. Soetomo Surabaya, lulus 2014.

Karir politiknya diawal dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009–2014, kemudian kembali dipercaya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014–2015.

Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Sugiri yang merupakan kader PDIP terpilih sebagai Bupati Ponorogo untuk masa jabatan 2021–2025. Kemudian memenangkan Pilkada 2024 dan melanjutkan kepemimpinannya untuk periode kedua 2025–2030.

Sugiri terjaring OTT KPK, Jumat (7/11/2025). Setelah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK, dia ditetapkan tersangka, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Turut menjadi tersangka dalam kasus itu, AGP (sekretaris daerah Ponorogo) YUM (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo) serta SC pihak swasta rekanan proyek rumah sakit.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus menjerat Sugiri mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Yaitu suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Asep mengatakan SC diduga melakukan perbuatan korupsi terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“SC adalah sebagai pemberi suap kemudian SUG bersama-sama YUM adalah penerima suap,” katanya.

Bupati Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

YUM juga diduga terlibat pemberian suap untuk memperpanjang masa jabatannya. Dalam kasus tersebut, SUG dan AGP diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

KPK menyita uang Rp500 juta dari hasil operasi senyap. “Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” tandasnya.

Setelah penetapan tersangka, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com