Kematian Tragis Penjual Kopi di Jombang, Dipukul Linggis Muka Ditutup Bantal Suami Siri

Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menjelaskan peristiwa pembunuhan Tri Retno Jumilah (62), yang dilakukan oleh Purnomo (60), suami siri korban. Korban dipukul linggis lalu muka ditutup bantal hingga tewas.

Mayat perempuan penjual kopi tersebut ditemukan membusuk di dalam rumahnya Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada 13 November 2025.

“Aksi pembunuhan dilakukan suami siri korban pada Minggu 9 November 2025 dini hari di rumah korban,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander. Sabtu (22/11/2025).

Pembunuhan tersebut, disebut Polisi tidak direncanakan. Dilakukan spontan karena sakit hati kepada istri pelaku. Sering diejek, diusir dari rumah sehingga timbul amarah pelaku.

“Sesuai dengan hasil autopsi dipukul bagian kepala dan dada dan juga ada bagian patah di tangan, karena korban sempat menangkis pukulan linggis tersebut,” ujarnya.

Setelah dipukul mengunakan benda tumpul linggis, Dimas menyebut korban masih hidup. Purnomo lalu menutup muka korban dengan bantal hingga tewas. Lalu, mayat istri sirinya ditutup selimut.

Purnomo kemudian kabur pada Minggu pagi dengan membawa sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 6554 OAR milik korban. Untuk menghilangkan jejak, dia menitipkan motor itu di kerabatnya.

Dia kemudian naik bus menuju Pelabuhan Merak di wilayah Banten, lalu menyeberang menuju ke Lampung.

“Riwayat pelaku pernah bekerja di Lampung 10 tahun lalu di vulkanisir ban. Saat kabur di wilayah Lampung Tengah, bertemu kolega-koleganya,” kata Dimas.

Selama hampir dua Minggu polisi melakukan penyelidikan, Purnomo dapat diringkus di sebuah kos Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.15 WIB

“Barang bukti sementara yang diamankan satu buah linggis kemudian satu buah selimut dan bantal yang digunakan menutupi korban kemudian juga ada beberapa uang tunai dan perhiasan yang dibawa,” ujarnya.

Purnomo saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jombang. Atas perbuatannya mengakibatkan kematian istri sirinya secara tragis, Purnomo bakal terancam hukuman berat.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com