Surabaya, Jurnal Jatim – Masa jabatan Pj Wali Kota Kediri, Zanariah diperpanjang hingga 10 Februari 2025, tepatnya hingga Wali Kota terpilih di Pilkada serentak 2024 dilantik.
Kinerja apik Zanariah saat memimpin Kota Kediri menjadi pertimbangan Kemendagri dalam memberikan perpanjangan masa tugas.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah telah diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (1/11/2024).
Adhy menyampaikan, sesuai aturan, jabatan Pj Wali Kota dievaluasi setiap tiga bulan, sementara perpanjangan dilakukan setahun sekali setelah evaluasi kinerja.
Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, Zanariah dinilai layak melanjutkan tugas hingga terpilihnya wali kota definitif yang dijadwalkan akan dilantik pada 10 Februari 2025.
“Untuk Ibu Zanariah dari hasil evaluasi ya pastinya bagus, sehingga langsung dikeluarkan SK perpanjangan sampai nanti selesai pencalonan Wali Kota terpilih di Pilkada serentak 2024 nanti,” kata Adhy.
Namun jika ada kendala terkait gugatan atau penundaan pelantikan dan masalah lain yang mungkin menimpa Zanariah, maka ke depan akan tetap menjalankan tugas sebagai Penjabat hingga wali kota definitif dilantik.
Penyerahan SK perpanjangan dilakukan lebih awal di tanggal 1 November dan bukan 3 November karena alasan teknis, mengingat Jumat adalah hari terakhir bekerja dalam satu minggu bagi mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apalagi kondisi Kota Kediri dan kabupaten/kota lain yang saat ini sedang memasuki tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) juga menjadi pertimbangan.
“Agar proses perencanaan RAPBD berjalan lancar tanpa kendala, kami serahkan hari ini (Jumat),” kata Adhy.
Sementara itu, Zanariah mengaku siap menjalankan tugas perpanjangan masa jabatan dengan penuh komitmen. Di tengah situasi menjelang Pilkada, Ia menekankan, betapa pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dengan penuh kedewasaan.
“Pastilah kalau dalam posisi Pilkada ini, kondisinya naik turun, semua harus dihadapin dengan kepala dingin, hati dingin,” katanya.
Zanariah berharap, dengan didampingi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kediri semua proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Doanya aja, biar lancar, sesuai dengan tanggalnya (pelantikan wali kota) 10 Februari 2024, tidak ada sengketa, dan lain-lain,” kata mantan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ini.
Zanariah mulai menjabat sebagai Pj Wali Kota Kediri, 3 November 2023 menggantikan Abdullah Abu Bakar yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Kediri periode 2019-2024 karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.