Kediri, Jurnal Jatim – Kelompok Masyarakat atau Pokmas di Kota Kediri mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penghentian Prodamas Plus 2024.
Mereka menganggap, bahwa proses pemberhentian Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) itu tanpa dasar hukum dan alasan yang tepat.
Kordinator perwakilan Pokmas, Agus Purwanto dari Pokmas Semampir Makmur menyampaikan bahwa kedatangan perwakilan Pokmas dari beberapa kelurahan di Kota Kediri ingin berkonsultasi terkait aspek hukum yang melatarbelakangi penghentian program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda Kota Kediri Nomor 7 tahun 2023.
“Dan Peraturan Wali kota (PERWALI) Kediri Nomor 28 Tahun 2023, tentang pedoman teknis pelaksanaan Prodamas Plus Tahun Anggaran 2024,” katanya Selasa (8/10/2024).
Menurutnya Prodamas Plus tahun 2024 merupakan program pembangunan yang sudah berjalan dan memiliki dasar hukum jelas. Namun, tiba-tiba dihentikan hanya berdasarkan hasil rapat yang kemudian disampaikan kepada Pokmas melalui pesan Whatsapp.
Padahal selaku pelaksana program pihaknya telah melakukan berbagai tahapan sesuai ketentuan, seperti perencanaan bahkan ada beberapa yang sudah belanja untuk kebutuhan program.
“Bukan hanya itu, warga yang akan menerima bantuan modal maupun bantuan sosial melalui Prodamas juga khawatir, “ungkapnya.
Jika Prodamas mendadak dihentikan, dirinya pun mempertanyakan dana yang sudah ditransfer dari Pemkot dan masuk ke rekening Pokmas.
“Bahkan sebagian sudah dibelanjakan, tentunya hukum yang akan menimbulkan konsekuensi untuk dipertanggungjawabkan,” ucapnya
Beredarnya pesan berisi informasi tentang penghentian Prodamas Plus tersebut diambil melalui keputusan rapat di Kantor kecamatan pada Jumat 27 September, dan dihentikan hingga menunggu perintah tertulis.
“Jika Prodamas Plus dihentikan sementara sampai dengan Pilkada selesai, Pokmas khawatir tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun anggaran berjalan,” katanya.
Hal itu jelas menjadi keresahan l penanggung jawab Pokmas. “Poin yang paling mendasar adalah Pokmas ingin mengetahui dasar hukum penghentian Prodamas Plus yang sudah berjalan,” tegasnya.
Agus menambahkan, Prodamas plus selama ini memberikan banyak manfaat kepada masyarakat Kota Kediri. Jika Prodamas Plus dianggap sebagai produk politik yang kemudian menjadi sentiment tersendiri jelang Pilkada, maka sudah tentu semua program pemerintah merupakan produk politik.
“Jika program pembangunan yang sudah disetujui dan dituangkan dalam APBD lantas dikait-kaitkan dengan unsur politis terutama menjelang Pilkada, lantas bagaimana pembangunan akan terus berkelanjutan,” ujarnya.
Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Boma Gumilar menegaskan pihaknya siap hadir sebagai mediasi atau pemberian saran apabila Pokmas melakukan musyawarah dengan Pemerintah Kota Kediri.
“Pada intinya kami siap dalam artian, jika Pokmas itu melakukan musyawarah dengan Pemerintah Kota, hadir disitu sebagai baik mediasi maupun memberikan saran,” kata Boma Gumilar.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melakukan langkah langkah untuk mencari titik temu, baik itu untuk menjembatani maupun musyawarah antara pokmas dengan Pemerintah Kota Kediri.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.