Jombang, Jurnal Jatim – Sejumlah 22 Jeriken Tuak Tuban gagal beredar di Jombang. Itu lantaran perjalanan pengirimannya dicegat oleh polisi di wilayah perbatasan.
Pengirimnya ditetapkan sebagai tersangka, dan minuman beralkohol disita polisi sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengonfirmasi minuman tuak yang disita sebanyak 660 liter dikemas 22 jeriken warna biru.
Adapun pengirim yang ditetapkan tersangka bernama Sarijan (52) warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kasnasin dalam keterangannya menyebut tersangka membawa minuman haram itu ke Jombang melalui Babat Lamongan.
Tim Tipiring Satsamapta Polres Jombang yang mengendus perjalanan mobil pikap membawa minuman tuak langsung bergerak mencegatnya.
“Petugas menghadang di gapura perbatasan Lamongan-Jombang, Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, Jombang sekitar pukul 06.30 WIB,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam pikap itu, ditemukan 22 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter tuak. Sopir beserta kendaraan berikut muatannya dibawa ke Mapolres Jombang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir, kernet serta pemilik tuak, hanya 1 orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Sarijan.
“Dijerat pasal 7 ayat (1) peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.
Kasnasin menambahkan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak lagi menjual miras. Kami juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera melaporkan ke polisi,” imbau mantan Kapolsek Perak tersebut.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.