Kediri, Jurnal Jatim – Sebanyak dua orang perampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis minimarket ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Para pelaku ini disebut sudah beraksi di beberapa lokasi.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengungkapkan, dua terduga pelaku yang diamankan yakni TZA (29) warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WAI (29) asal Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
“Ada dua tersangka yang kami tangkap karena terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah minimarket,” kata Fathur, Jumat (6/9/2024).
TZA ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Kamis (5/9/2024).
“Pelaku WAI diamankan divwilayah Kecamatan Kandat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan diketahui modus operandi pelaku mendatangi toko swalayan yang buka 24 jam. Kemudian, mengancam karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brankas berisi uang.
Terakhir, kedua orang pelaku merampok minimarket Jl Raung Kelurahan Bandarkidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada Jumat (30/8/2024) pukul 04.00 WIB. “Kerugiannya sebesar Rp43.732.400,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sebelum melaksanakan kejahatan di swalayan Jalan Raung, keduanya juga melakukan aksinya yang sama pada pukul 03.00 WIB di salah satu swalayan di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang dan pistol diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut,” tandasnya.
Mantan Kapolsek Kunjang tersebut menyebut, hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari termasuk membayar angsuran. Selain itu, pelaku inisial WAI merupakan residivis sama yang mana telah melakukan kejahatan sama tahun 2019 lalu dan diproses di wilayah Kabupaten Kediri.
Usai melakukan aksinya di dua minimarket, pelaku dalam waktu beberapa hari sempat kabur dan berputar dari wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri, dan sempat ke wilayah Kabupaten Blitar. Sedangkan, mobil jenis panther yang digunakan sebagai sarana operasional merupakan milik pelaku WAI.
“Untuk otak pelaku kejahatan ini adalah WAI. Saat ini yang bersangkutan sedang proses di Polres Kediri,” katanya.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar angsuran kendaraan,” tandasnya.
Ia menegaskan kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 9 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.