Jombang, Jurnal Jatim – Seorang karyawati perusahaan BUMN belum lama ini menjadi korban begal Payudara. Lokasinya di jalan raya Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Korban WW, Desa Tanjungkulon Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, berdomisili di Perum Bandung Raya, Desa Bandung, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
“Kejadian pelecehan pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar Jam 04.50 WIB,” kata Kapolsek Diwek, Jombang, Iptu Edy Widoyono yang menerima laporan korban, Sabtu (10/8/2024).
Perlakuan tidak mengenakkan itu dialami korban saat melintas di jalan sepi, Bandung menuju Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang.
Saat itu, perempuan 28 tahun tersebut mengendarai motor seorang diri. Tiba-tiba pengendara motor di belakangnya memepet lalu meremas-remas payudaranya.
“Pelaku meremas-remas payudara korban menggunakan tangan kiri selama kurang lebih 10 detik,” ujar Edy.
Usai melakukan perbuatan pelecehan itu, pelaku tancap gas pergi ke arah barat. Pelaku mengendarai sepeda motor bebek 4 tak nopol S 4209. Pelaku saat itu menggunakan celana pendek dan jaket hodi warna hitam.
Peristiwa tersebut membuat WW trauma hingga melaporkan ke Polsek Diwek Jombang guna pengusutan kasus itu.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan unit reskrim. Pelat nomor motor pelaku dua abjad terakhir tidak terdeteksi,” kata mantan Kasidokkes Polres Mojokerto tersebut.
Edy mengatakan, kejadian dugaan pelecehan seksual fisik (begal payu dara) itu terjadi saat lokasi kejadian sepi.
Agar tercegah dari aksi pelecehan seksual itu, warga tidak disarankan untuk berpergian seorang diri.
“Kalau berpergian keluar rumah diusahakan ditemani oleh satu orang atau minimal dua orang. Karena kalau sendiri untuk tingkat kerawanannya itu lebih besar potensinya ketimbang berdua,” pesannya.
Kemudian, masyarakat juga disarankan agar menghindari jalan-jalan yang kondisinya sepi, terutama pada malam hari.
“Kami akan melakukan patroli di tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas guna memberikan rasa aman dan aman kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan pelaku begal payudara dapat dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 6 huruf a UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.