Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyampaikan kabar terbaru perkara dugaan korupsi yang ditanganinya.
Kejaksaan Kediri menyebut perkara korupsi hibah program dan kegiatan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021 sampai 2022 pada kelompok ternak ngudi rejeki saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Kediri, Iwan Nuzuardi mengatakan status perkara korupsi tersebut dinaikkan tahap penyidikan sejak 15 Agustus 2024 laku
“Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT- 301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Menurut dia, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga kasus korupsi itu naik status penyidikan.
Meski telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan belum dapat mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara ini. Pihak kejaksaan masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dari perkara itu.
“Dalam tahap penyidikan, nantinya penyidik akan melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” ujar dia dalam pers rilis.
Diketahui, pada 2021 sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri mendapat bantuan 1000 ekor sapi.
Bantuan itu melalui program korporasi sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Masing-masing kelompok peternak mendapat jatah 200 ekor sapi.
Program itu sebagai langkah pengembangan korporasi sapi. Sebab, Kabupaten Kediri dinilai berpotensi besar dengan keberadaan sentra sapi potong dengan jumlah ratusan ribu ekor.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.