Calon Peserta Pilkada Kediri 2024 Harus Tau, Begini Syarat Pencalonan

, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan dan wakil pada Pilkada serentak 2024, Kamis (22/8/2024) malam.

Rakor di salah satu hotel di kediri tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota, , dan KPPN Pratama.

Dimoderatori anggota KPU divisi teknis Adib Zaimatu Sofi dengan peserta rakor dari partai .

Adib Zaimatu Sofi menyampaikan bahwa materi pada rakor itu terkait persyaratan calon peserta Pilwali Kota Kediri.

“Persyaratan dokumen kelengkapan syarat kebutuhan calon dan memberikan jaminan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak, untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, “ujar Sofi usai Rakor.

Bagi bakal calon pilwali syaratnya tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari .

“Dari Kepolisian salah satu persayaratan diri baik untuk pilgub ataupun pilwali yakni pengurusan skck. KPP Pratama, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan penghasilan wajib pajak atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir,” tutupnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.