Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang, 12 Anak Kena Tilang Polisi

Jombang, Jurnal di bawah umur masih nekat mengendarai . Buktinya, tidak kurang dari satu jam, Satlantas   menjaring belasan anak.

Mereka pun ditilang polisi yang melakukan semeru 2024. Sanksi tilang diberikan sebagai efek jera agar tidak mengulanginya.

Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengungkapkan operasi digelar petugas di simpang empat Jl Brigjen Kretarto, Sambong, Jombang Rabu (17/7/2024).

“Petugas menindak pengendara di bawah umur sebanyak 12 orang,” kata Kasnasin.

Menurut Kasnasin, tidak hanya anak di bawah umur, tapi petugas juga menindak tegas pelanggar lainnya.

Berdasarkan catatan polisi, paling banyak pelangaran lalu lintas tidak memakai sabuk keselamatan jumlah 32 orang. Berikutnya tidak menggunakan SNI 20 orang. Kemudian melawan arus 17 pengendara dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar 8 kendaraan.

“Kalau total pelanggar tilang manual dengan ETLE jumlahnya 108. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dilakukan secara preemtif atau imbauan dan preventif, mulai dari teguran, peringatan, hingga menindak tilang sebagai ,” ujarnya.

Iptu Kasnasin menjelaskan 2024 ini merupakan hari ketiga. Operasi bertujuan untuk menekan angka dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Jombang.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat sehingga kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Jombang.

Operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai 15-28 Juli 2024. Adapun sasaran operasi adalah berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melebihi batas kecepatan.

Kemudian pengendara masih di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

“Kami berharap pengguna jalan bisa lebih tertib berlalu lintas, baik saat ada maupun tidak ada petugas kepolisian serta sopan dalam berkendara untuk mewujudkan tertib lalu lintas,” harapnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.