Pacitan, Jurnal Jatim – Adalah Jamun (38), pria asal Trenggalek yang diduga menipu warga Pacitan dengan modus penggandaan uang berdalih dibantu makhluk astral (jin).
Jamun kini telah ditangkap Satreskrim Polres Pacitan setelah JT (60) yang merasa dirugikan melaporkannya ke polisi.
“Pelaku telah kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan keberadaannya menggunakan teknologi,” kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Minggu (28/7/2024)
Informasi dari kepolisian, penipuan yang dilakukan Jamu dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Pacitan.
Jamun mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korban. Mengklaim uang itu hasil dari ritual menarik uang gaib.
Meyakinkan korbannya, Jamun menyiapkan kardus kosong yang diisi bunga kenanga dan karung putih. Uang pecahan Rp100.000 ia susu secara rapi di atas karung sehingga tampak seolah-olah kardus penuh uang.
Ritual dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret 2024 hingga Juli 2024.
Saat itu, korban diminta iuran sebesar Rp2.500.000 dengan dalih untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual.
Lantaran tak terbukti, pada 17 Juli 2024, JT yang menjadi korbannya melaporkan Jamun ke Polsek Pacitan. Dari laporan tersebut, Satreskrim segera melakukan penyelidikan.
Polisi menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan Jamun, seperti sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.
“Setelah dilaporkan korban, pelaku dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek,” kata Agung.
Hingga pada 20 Juli 2024, keberadaan Jamun terlacak melalui nomor ponselnya. Jamun ditangkap di wilayah Kecamatan Munjungan, Trenggalek beserta barang bukti hasil penipuannya.
Agung mengatakan, para korban banyak berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kepala desa (Kades) dan orang terpelajar. Keuntungan yang didapat hingga Rp25 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Adapun modusnya yaitu memanipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang.
“Korban diminta untuk melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang itu,” katanya.
Sementara itu, Jaimun mengaku menjalani ritual mistis setiap malam Jumat dengan dibantu istrinya saat hendak menyalakan dupa. “Dibantu sama jin,” aku Jaimun.
Atas perbuatannya itu, pria asal Trenggalek yang kini mendekam di jeruji besi Polres Pacitan mengaku menyesal. Ia berdalih, terpaksa menjadi dukun palsu lantaran kebutuhan ekonomi.
“Karena kekurangan ekonomi, saya terpaksa lakukan itu. Menyesal dan tobat,” ucapnya.
Polisi menjerat Jaimun Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.