Jombang, Jurnal Jatim – Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Abdullah Azwar Anas.
Peresmian dilaksanakan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin (24/6/2024) bersamaan MPP baru daerah lain. Total ada 15 MPP baru yang diresmikan oleh menteri PANRB.
Pj Bupati Jombang Sugiat hadir langsung dalam peresmian itu. Sugiat menyampaikan launching Mal Pelayanan Publik Jombang merupakan wujud komitmen mendukung reformasi birokrasi.
“Peresmian ini sebagai bukti bahwa Pemkab Jombang berhasil meningkatkan pelayanan publik melalui MPP,” kata Sugiat.
MPP Jombang telah direncanakan, meski sementara masih menggunakan gedung Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.
“Saya sebagai Pj Bupati Jombang berkomitmen menyelesaikan Gedung MPP, karena pelayanan masyarakat betul-betul menjadi prioritas,” katanya.
Dalam perjalanan menuju peluncuran MPP, Sugiat memerintahkan DPMPTSP Jombang untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB RI terkait launching MPP Jombang yang masih belum memiliki gedung.
Atas persetujuan Kementerian PANRB RI, kurun waktu dua bulan MPP Jombang dilaunching. Setelah itu, langsung aktif melayani masyarakat. Terdapat berbagai jenis layanan dari berbagai instansi.
Mulai dari layanan Pajak Pratama, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, Dinkes, DPMPTSP, PUPR, BPN, Dispendukcapil, Kesbangpol, Kementerian Agama hingga Kantor Imigrasi yang telah mengajukan stan di MPP tersebut.
“Silahkan, masyarakat yang mau mengurus segala sesuatu, datang langsung ke sana, sudah aja meja-meja (pelayanan) dari setiap instansi,” tandasnya.
Sementara saat peresmian MPP baru di Jakarta, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan apresiasi Kepala Daerah yang telah meresmikan MPP dan MPP Digital.
“Sudah saatnya kita memberi pelayanan, karena pelayanan publik adalah inti dari pemerintahan ini. Puncak dari kesibukan birokrasi adalah pelayanan publik,” katanya.
Azwar Anas menegaskan bahwa adanya MPP dapat memangkas proses perizinan yang selama ini masih berbelit-belit.
Ia mencontohkan, perhelatan konser internasional di negara tetangga bisa berkali-kali sebab proses perizinannya cepat.
Maka atas perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri diharapkan memudahkan proses perizinan dengan menerbitkan surat izin konser nasional minimal 15 hari sebelum acara dan konser internasional 21 hari sebelum acara.
“Diharapkan Kepala Daerah mengkloning kebijakan ini, berkoordinasi dengan Polres masing-masing,” katanya.
Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diresmikan:
1. Kabupaten Labuhan Batu Utara: 31 instansi dan 160 layanan
2. Kabupaten Tanah Datar: 14 instansi dan 103 layanan
3. Kabupaten Kampar: 17 instansi dan 264 layanan
4. Kabupaten Muaro Jambi: 18 instansi dan 99 layanan
5. Kabupaten Rejang Lebong: 25 instansi dan 95 layanan
6. Kabupaten Bogor: 28 instansi dan 86 layanan
7. Kabupaten Indramayu: 31 instansi dan 160 layanan
8. Kabupaten Jombang: 12 instansi dan 52 layanan
9. Kabupaten Mojokerto: 29 instansi dan 155 layanan
10. Kota Bima: 13 instansi dan 76 layanan
11. Kabupaten Timor Tengah Selatan: 19 instansi dan 140 layanan
12. Kabupaten Gunung Mas: 22 instansi dan 123 layanan
13. Kabupaten Buton: 11 instansi 76 layanan
14. Kabupaten Kolaka: 13 instansi dan 99 layanan
15. Kabupaten Luwu: 17 instansi dan 102 layanan
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com