Dua Pria Jombang Kepergok Polisi Edarkan Sabu di Bawah Tiang Listrik Mojowarno

Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang narkoba, Cino (34) dan MH (28) bernasib apes. Mereka kepergok mengedarkan sabu di bawah tiang listrik jalan sawah di Desa Gondek, Mojowarno, Jombang.

“Tersangka kepergok anggota pada saat mau meranjau sabu,” kata AKP Ahmad Yani, Sabtu (29/6/2024).

Yani mengatakan Cino merupakan residivis perkara narkoba, sedangkan tersangka MH pekerjaannya sebagai .

Dari tangan mereka, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat 12 gram, 1 bekas bungkus minuman sachet berisi 1 paket sabu dengan berat 0,46 gram di bawah tiang yang menjadi lokasi ranjauan.

Kemudian 1 paket sabu dengan berat 0,28 gram, 2 paket sabu masing- masing dengan berat 0,26 gram, serta 2 unit ponsel.

Penangkapan Cino dan MH, disebut Yani, dari dari operasi penyelidikan. anggota langsung bergerak setelah mendapat informasi kedua pria itu akan melakukan transaksi sabu dengan cara diranjau di wilayah Gondek.

Sekira jam 20.00 Wib petugas melakukan pengintaian tidak jauh dari lokasi ranjauan. Dua jam berlalu atau sekira jam 22.00 WIB, kedua pelaku datang memasang ranjauan di bawah tiang lampu simpang empat Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno.

“Langsung dilakukan pengegrebekan, namun Cino berusaha kabur dan membuang HP di sungai, namun berhasil ditemukan petugas,” ucap Yani.

Setelah itu, keduanya digelandang ke Polres Jombang. Di hadapan polisi mereka mengaku mendapatkan sabu dari W alias Ciprut yang masih tetangga Cino yang diberikan secara langsung di jalan sawah daerah Mojowarno.

“Kedua tersangka ini hanya suruhan bandar. Mereka mendapatkan upah Rp100 ribu setiap meranjau 1 gram sabu,” kata Yani.

Mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo tersebut menambahkan mereka mengedarkan sabu dengan selama 2 bulan. Terakir Senin, 3 Juni 2024, menerima 22 paket sabu dengan berat total sabu 13,26 gram dan tertangkap petugas.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com