Tiga Pria Edarkan Uang Palsu di Jombang Jelang Pilkada 2024, Dipasok dari Jateng

Jombang, – Tiga orang pria, Imron Rosyadi (46), Suko Wiyono (60) dan Sutarjo (58) nekat mengedarkan palsu di Jombang jelang pilkada serentak 2024.

Akibatnya, ketiga pria itu kini mendekam di penjara. Tak hanya itu, sang pemasok uang palsu, Bambang alias Agus warga Gringsing, Batang, juga turut diringkus polisi dan dijebloskan bui.

Dari empat yang dibekuk polisi Satreskrim disita uang palsu senilai Rp1 miliar.

“Motif tersangka mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun ini masih kami dalami terus,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Rabu (22/5/2024).

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu atau upal mendekati pesta demokrasi lima tahunan itu dari laporan seorang penjual daging di wilayah Diwek pada Kamis 9 Mei 2024.

Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Imron Rosyadi yang merupakan warga Desa Bareng Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang membeli daging di tempat korban senilai Rp5.500.000.

“Setelah pembayaran, diketahui di dalam uang tersebut terselip uang palsu senilai Rp1.800.000,” kata Sukaca.

Mengetahui ada uang palsu, daging itu bergegas melaporkan ke polisi. Tak lama setelah menerima laporan polisi menangkap Imron dengan barang bukti upal senilai Rp16.500 yang disimpan di rumahnya.

Dari penangkapan Imron, polisi meringkus Suko Wiyono (60) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Sutarjo (58) warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten .

Disampaikan Sukaca, Suko dan Sutarjo dibekuk polisi di Taman Mojoagung setelah dipancing keluar dari persembunyiannya. Polisi menyita upal senilai Rp 33.700.000 yang disimpan di rumah Sutarjo.

“Peran Suko Wiyono mengenalkan Imam kepada Sutarjo dan menerima sebagian upal dari Imam untuk diedarkan sendiri,” kata Sukaca.

Kepada polisi, Imron, Suko dan  Sutarjo mengaku upal tersebut didapatkan dari Bambang alias Agus asal Gringsing,  Batang, Jawa Tengah yang dikenalkan Sutarjo.

Tak ingin sang pemasok upal , Polres Jombang berkoordinasi dengan Polres di Jateng. Hingga tak lama kemudian, polres Jombang meringkus Bambang di rumahnya dan menyita uang palsu Rp1.140.000.000.

Menurut Sukaca, ketiga tersangka tersebut, memperoleh uang palsu dari Bambang senilai Rp70.000.000 dan membeli dengan uang asli senilai Rp20 juta.

Sukaca juga menyebut, uang palsu yang akan diedarkan oleh para tersangka senilai Rp50.200.000 berhasil disita. Sisanya senilai Rp19,8.000 sudah beredar di masyarakat.

“Keempat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp 50 miliar,” tegasnya.

Sukaca mengimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli dan terindikasi adanya peredaran upal untuk segera melaporkan ke Polres Jombang. Sehingga pengembangan kasus bisa lebih cepat.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .