Jombang, Jurnal Jatim – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian melakukan pemeriksaan kondisi kelaikan sejumlah kendaraan bus di terminal Kepuhsari, Peterongan, Selasa (26/3/2024).
Sejumlah angkutan umum yang akan berangkat diperiksa kelayakannya. Tak hanya itu, kesehatan sopir dan kru bus juga dicek untuk memastikan keselamatan bagi para penumpang.
“Pengecekan armada bus dan juga pemeriksaan kesehatan kru bus ini untuk menjamin keselamatan dan memberi rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik menggunakan angkutan umum jelang Lebaran nanti,” kata Budi.
Kendaraan yang dilakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan administrasi berupa surat uji kir, izin trayek, surat jalan, STNK dan SIM pengemudi.
Kemudian, dilanjutkan dengan penerangan, kaca reben, pengereman, ban, wripper, yang mana semuanya harus berfungsi optimal dan stabil sehingga layak jalan.
“Yang dicek mulai dari kondisi ban, mesin, rem, fungsi lampu, wiper dan lainnya termasuk surat kendaraan dan SIM,” kata dia.
Dalam pemeriksaan bus angkutan lebaran itu, Dishub Jombang menemukan beberapa armada bus tak laik beroperasi, yang direkomendasikan agar memperbaiki atau mengganti karena dinilai berbahaya untuk keselamatan penumpang.
”Dari hasil pemeriksaan hari ini dari beberapa PO, ada yang memang secara kendaraan tidak layak,” katanya.
Dikatakan Budi, temuan kendaraan yang tidak laik itu, terkait dengan kelengkapan kendaraan angkutan umum.
“Tidak layak terkait dengan fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di unit kendaraan seperti wiper, itu hanya satu wiper, terus lampu, lampu jauh tidak ada, adanya hanya lampu pendek, dan dikatakan tidak layak,” ujarnya.
Budi menegaskan, Dinas perhubungan Jombang memberikan teguran pada pihak PO bus terkait temuan kendaraan tidak laik tersebut.
“Sanksi yang terkait perlengkapan kendaraan ini, kita memberikan teguran pada PO,” kata mantan Kepala Dinas Kominfo Jombang ini.
Dikatakan Budi, jika dalam operasi terpadu ditemukan surat kendaraan yang tidak sesuai maka akan ditilang kepolisian.
”Jika surat-surat kendaraan mati ya dikenakan tilang. Termasuk KIR kendaraan mati, ya dikendarai sanksi administrasi berupa tilang,” kata Budi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.