Jombang, Jurnal Jatim – Belasan cewek seksi sebagai pemandu lagu diamankan Polres Jombang dari tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadan, Kamis (28/3/2024) dini hari ini.
Mereka terjaring dalam penggerebekan petugas gabungan dari Polres Jombang dan Satpol PP di tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan, Tembelang.
Penggerebekan dipimipin oleh Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, sekitar jam 00.30 WIB. Saat penggerebekan, tampak luar kafe karaoke di dekat gardu PLN Induk Ploso ini kondisinya minim cahaya lampu.
Bahkan, beberapa ruko di lokasi itu tidak terlihat meski keberadaannya di tepi jalan raya Tembelang-Jombang. Memasuki ruko-ruko, ruangan-ruangan di dalamnya sudah terisi.
Semua tamu, pegawai dan para perempuan pemandu lagu atau LC (Ladies Companion) diminta keluar dan dikumpulkan jadi satu di depan kafe tersebut.
Sementara, petugas gabungan melakukan penggeledahan tiap sudut ruangan. Petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek.
Minuman-minuman tersebut lalu diangkut mobil dan dibawa ke Polres Jombang, berikut cewek-cewek seksi di kafe tersebut beserta pengelolanya.
Kompol Hari menyebut polisi berkolaborasi dengan Satpol PP Jombang melakukan penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam tersebut.
Pelanggaran yakni melaksanakan hiburan malam disertai miras. Hal itu melanggar pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol (minol)
“Ada sekitar 30 orang dan miras yang kita amankan dari lokasi itu, termasuk pemilik cafe,” sebut Hari di Mapolres Jombang didampingi Kasatpol PP Thonsom Pranggono, Kamis (28/3/2024) dini hari.
Dikatakan Hari, razia itu menindaklanjuti surat edaran dari Pj Bupati Jombang dalam pelaksanaan bulan Ramadan 2024. Ditegaskan dia, dalam penyelenggaraan hiburan harus memenuhi norma dan kepantasan di masyarakat.
“Tentunya kami ingin menciptakan situasi Jombang terutama dalam pelaksanaan bulan suci Ramadan dan menyambut lebaran ini situasi aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jombang Thonsom menambahkan di lokasi ada empat ruko yang digunakan sebagai tempat hiburan malam karaoke. Kesemuanya beroperasi pada bulan Ramadan hingga jam dini hari.
Karens diduga kuat melakukan pelanggaran, pihak Satpol PP kemudian menyegel dengan memasang garis di depan toko. Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut diduga melanggar peraturan menyediakan miras dan diduga disalahgunakan untuk hiburan karaoke.
“Untuk ilegal atau tidaknya, kami akan koordinasikan dengan dinas terkait. Pemiliknya juga kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.