Pemilu 2024, Anies Tumbang di TPS Ibunda Cak Imin Jombang

Jombang, – Pasangan Capres-Cawapres, -Abdul atau Cak Imin) tumbang di TPS 26 Desa , Jombang, Jawa Timur pada , hari ini, Rabu (14/2/2024).

Pada penghitungan suara pilpres 2024 di TPS Ibunda Cak Imin, Muhasonah mencoblos, pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran menang signifikan.

Seperti dilihat .com, di TPS 26 itu jumlah DPT 284 dan surat suara yang diterima sejumlah 290 surat. Kemudian yang terpakai 256 dengan rincian DPT sejumlah 250 kemudian dptb 5 dan dpk 1, total 256. Yang tidak terpakai 34.

“Rincian peroleh suara untuk paslon 01 sejumlah 87 suara, paslon 2 sejumlah 124 suara dan paslon 3 sejumlah 37 suara sedangkan surat suara tidak sah total 8 surat suara,” kata ketua PPS Denanyar Muhammad Maher Haqiqi kepada wartawan setelah penghitungan suara, Rabu (14/2/2024) sore.

Kendati kalah di TPS ibunda menggunakan hak suaranya, Cak Imin unggul di TPS 25 Desa Denanyar, tempat kakak kandungnya, Abdul mencoblos.

Di TPS 25, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin unggul memperoleh sebanyak 124 suara.

Disusul paslon nomor urut 2, pasangan Prabowo-Gibran meraih 90 suara. Kemudian pasangan nomor 3, mendapat 27 suara.

“Surat suara tidak sah sejumlah 6, dengan rincian 2 surat suara kosong tidak tercoblos, 4 surat suara tercoblos di semua pasangan calon,” kata Maher Haqiqi.

Adapun surat suara yang diterima sebanyak 294 yang tidak terpakai 47 suara. Lalu yang terpakai jumlahnya 247 dengan rincian untuk DPT 241 lembar, untuk DPTB sebanyak 2 lembar, DPK sebanyak 4 lembar, total 247 lembar.

Sebatas diketahui, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.011.402 pemilih. Dalam DPT itu disiapkan 3.845 TPS, dan 15 TPS lokasi khusus tersebar di lima kecamatan di Kabupaten setempat. Dari 15 TPS lokasi khusus tersebut, 13 TPS di di Jombang.

“TPS khusus tersebut ada 11 TPS yang bertempat di pondok pesantren yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Jombang dan 2 TPS bertempat di Lapas Kelas 2B Jombang,” kata ketua KPU Jombang Abdud Wadud Burhan Abadi.

TPS lokasi khusus yang sudah ditetapkan didasarkan pada permohonan penanggung jawab TPS lokasi khusus dan telah disetujui oleh KPU RI.

TPS lokasi khusus digunakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa mengunakan hak pilihnya di tempat yang bersangkutan terdaftar.

“Pemilih yang berada di TPS lokasi khusus berpotensi kehilangan satu atau beberapa surat suara. Berbeda dengan pemilih yang mengunakan hak pilihnya di tempat asal yang memperoleh lima surat suara untuk pemilu 2024,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com