Bangkalan, Jurnal Jatim – Polres Bangkalan menangkap dua pemuda yang mencabuli DA, gadis berusia 13 tahun di Bangkalan, Jawa Timur.
Gadis di bawah umur itu dicabuli oleh kedua pelaku dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).
“Sebelum dicabuli, korban dibuat mabuk (dicekoki miras) terlebih dahulu sehingga tidak berdaya dan tidak sadar,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, Minggu (7/1/2024).
Kedua pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan yakni berinisial MR (20) dan BK (20). Kedua pemuda bejat itu warga Bangkalan.
“Pengakuannya dua kali (mencabuli) yakni dilakukan secara bergantian oleh MR dan BK,” ujar Heru.
Peristiwa yang dialami oleh pelajar SMP di Bangkalan iti berawal dari perkenalannya di media sosial TikTok lalu bertukar nomor whatsapp.
“Setelah itu korban dibawa lari pelaku dan sebelum dicabuli sempat diberi minuman alkohol,” ucapnya.
Korban dibawa ke tempat kos pelaku yang berada di belakang Gereja di wilayah Kota Bangkalan, Jawa Timur.
Di kos tersebut, awal mulanya BK mencabuli korban di kamarnya. Setelah selesai, MR membawa ke kamarnya lalu mencabulinya.
Korban dicabuli dalam kondisi mabuk miras. Setelah kejadian, korban bersama keluarga melaporkan ke polisi. Tak lama berselang, kedua pemuda bejat tersebut ditangkap.
Kasatreskrim menyatakan bahwa dari lokasi kejadian, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan juga pelaku.
“Ada barang berupa pakaian korban, dan pelaku serta alat komunikasi yakni HP serta sepeda motor yang digunakan pelaku yang kami sita,” ujarnya.
Atas perbuatan bejat kedua pelaku tersebut, Polisi menjerat mereka pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Heri.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com