Tuntutan Ringan untuk Ibu dan Anak Perkara Dugaan Penggelapan di Jombang

, Jurnal Jatim – Tuntutan Ringan untuk ibu dan anak terdakwa perkara dugaan penggelapan di Jombang, Jawa Timur, Kamis (21/12/2023).

Terdakwa yang mendapat tuntutan ringan dari penuntut umum itu, yakni Yeni Sulistyowati, dan anaknya Soetikno. Yeni dituntut 4 bulan penjara dan Soetikno, dituntut 5 bulan penjara.

Terdakwa Yeni yang merupakan mertua dari pelapor Diana Soewoto dituntut 4 bulan penjara, sedangkan Soetikno, Diana dituntut 5 bulan penjara.

“Sesuai dengan fakta persidangan, ada beberapa hal yang kita perhatikan, yaitu hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono kepada seusai persidangan, Kamis, (21/12/2023).

Hal yang meringankan Yeni merupakan ibu kandung dari almarhum Subroto Adi Wijaya, suami dari Diana.

“Ya otomatis dalam pengurusan meninggal dunia itu kan ikut mengurusi jenazahnya juga. Dan posisi sekarang juga masih dalam keadaan berduka. Itu adalah hal yang meringankan,” ujarnya.

Sementara hal yang memberatkan Yeni karena merugikan terkait barang-barang yang dibawa terdakwa Yeni.

“Yang memberatkan adalah, ibu (Yeni) ini juga merugikan terkait barang-barang itu yang dibawa oleh terdakwa berupa cincin maupun cincin berlian, merugikan saksi Diana,” ujar Andi.

Ia menambahkan untuk tuntutan hukuman 5 bulan penjara terhadap Soetikno didasari fakta-fakta dalam persidangan.

“Ya sama, hal-hal yang meringankan, yakni dia (Soetikno) adalah kakak kandung dari almarhum Subroto, dan ikut merawat almarhum, dan tidak berbelit belit dalam (memberikan keterangan) saat mengikuti persidangan,” ujarnya.

Sementara yang memberatkan, disebut Jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya mengambil uang di rekening almarhum Subroto.

“Yang memberatkan itu, dia tidak terus terang mengakui perbuatannya. Dan untuk Pak Soetikno dituntut 5 bulan,” ujarnya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Kalono akan melakukan upaya lebih lanjut, termasuk menyusun pledoi untuk kedua kliennya.

Upaya itu dilakukan  agar kedua kliennya diputus oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

“Tuntutan itu kan dari persepsi jaksa ya, tentunya dari fakta-fakta persidangan. Tapi kalau menurut catatan kami, yang sudah kami analisis selama persidangan ini. Dan mestinya mereka berdua itu bebas,” katanya kepada wartawan seusai persidangan.

Hal itu, kata dia, dikarenakan ada menaranya tidak terpenuhi dalam pasal yang disangkakan pada kedua kliennya tersebut.

“Karena mens rea nya tidak terpenuhi, jadi niat jahatnya tidak terpenuhi, dan hal itu akan kami tuangkan dalam pledoi yang kita sampaikan pada tanggal 27 Desember nanti,” tandasnya.

Perkara menjerat Yeni Sulistyowati yang kini menghadapi tuntutan di persidangan berawal dari laporan Diana Soewito (46) kepada Kota.

Yeni dilaporkan menantunya Diana Soewoto atas perkara dugaan penggelapan karena menyimpan dan menguasai sepasang cincin kawin, sebuah berlian serta sebuah .

Dalam perkara itu, Yeni didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno dilaporkan terkait dugaan pencurian. Soetikno diduga melakukan transfer uang Rp3,3 juta ke rekening pribadinya dari ATM suami Diana setelah meninggal dunia.

Soetikno didakwa pasal 372 KUHP dan Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com