Jombang, Jurnal Jatim – Pj Bupati Jombang Sugiat menebar benih ikan bantaran Sungai Konto tepatnya di Desa Bongkot Kecamatan Peterongan, pada Rabu (29/11/2023). Yakni 8000 benih ikan wader dan 5000 benih ikan gurame.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan Restocking dan Sosialisasi Peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) perikanan dalam pelestarian Perairan Umum Daratan (PUD) di Sungai Konto.
Sugiat mengatakan Pembangunan Nasional pada sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor penting dan strategis dalam mewujudkan tiga pilar pembangunan nasional yang terdiri atas Pertumbuhan ekonomi (pro-growth), Penciptaan lapangan kerja (pro-job), Pengurangan kemiskinan penduduk (pro-poor).
Tebar benih ikan itu merupakan salah satu bentuk nyata Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang sebagai tindak lanjut dari program Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan pelestarian sumber daya hayati perikanan.
Potensi Perairan Umum Daratan di Kabupaten Jombang terdiri dari sungai sepanjang 355 Km dan waduk seluas 42,04 Ha. Produksi hasil tangkap tahun 2019 sebesar 170,1 ton dan tahun 2022 sebesar 150,8 ton.
“Produksi hasil tangkap mengalami penurunan yang cukup signifikan, hal ini disebabkan oleh kegiatan penangkapan yang dilakukan secara terus menerus (over fishing) dan kegiatan penangkapan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan habitat sumber daya perikanan yang ada di perairan umum,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sugiat mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga pelestarian sumber daya perairan umum khususnya yang ada di sungai dengan cara melaksanakan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan melaksanakan kegiatan restocking secara berkelanjutan.
Dengan demikian potensi sumber daya ikan yang ada di perairan umum daratan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya menyambut baik kegiatan penebaran ikan kembali/restocking ini mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di desa bongkot dan masyarakat Jombang pada umumnya,” ujarnya.
Sugiat mengajak menyukseskan restocking di Perairan Umum Daratan (PUD) di Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan dengan terus menjaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah, kotoran atau limbah ke sungai.
“Serta menjaga kelestarian lingkungan perairan dengan melakukan penangkapan ikan secara benar,” pungkas Sugiat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang Nur Kamalia menambahkan Restocking/ penebaran ikan kembali merupakan salah satu upaya penambahan stok ikan tangkapan untuk ditebarkan diperairan umum, pada perairan yang dianggap mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan.
“Dengan tujuan dapat menambah stock ikan sumber berdaya perairan melalui pengendalian dan pemanfaatan yang berpedoman pada kaidah-kaidah pelestarian sumberdaya hayati perairan,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan atau memancing ikan hasil penebaran ikan dalam waktu dekat sampai dengan kurun waktu yang tepat hendaknya dipatuhi.
Terlebih jika dalam pelaksanaannya mempergunakan cara-cara yang tidak terpuji yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku yaitu pasal 85 UU RI Nomor 45/2009 tentang perubahan UU RI Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan hukuman pidana 5 tahun denda Rp2 miliar yaitu pemakaian alat penangkapan ikan berupa setrum ikan, racun ikan, dan bom ikan.
“Oleh karenanya untuk kepentingan ini diperlukan imbauan tertulis dalam bentuk papan larangan yang ditempatkan di dekat daerah sekitar aliran sungai,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com