Perayaan Natal di Lapas Jombang, 11 Warga Binaan Dapat Kado Remisi

Jombang, Jurnal Jatim – Momen di Lapas Jombang tidak hanya dirayakan dengan peribadatan, tetapi juga pemberian kado remisi kepada yang merayakan, Senin siang, (25/12/2023).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, binaan yang beragama Nasrani selalu beribadah dan merayakan Natal di di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan).

Meski tanpa mengenakan pakaian terbaik ataupun bahkan baju serba baru, sejumlah penghuni Lapas Jombang yang beragama Nasrani melangsungkan Peribadatan Natal dengan dipimpin pendeta dari Mojokerto, di gereja di dalam lapas.

Ibadah Natal di dalam Lapas dilakukan secara sederhana namun khidmad. Bahkan sesekali penghuni lapas yang mengikuti ibadah Natal tampak sangat terharu dan menangis.

Seusai melaksanakan ibadah Natal, Dari 16 warga binaan, 11 orang di antaranya mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi diberikan kepada penghuni lapas yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan.

“Remisi hari natal diterima warga binaan dengan berbeda-beda potongan masa hukumannya. Ada yang mendapatkan remisi 15 hari, satu bulan dan satu bulan lima belas hari,” kata Kepala Kesatuan Lapas Jombang,  Dedy Pranata.

Saat menerima remisi sejumlah tak kuasa menahan haru sehingga meneteskan mata. Mereka senang karena berkurang.

Kepala Lapas kelas IIB Jombang Margono menjelaskan remisi diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan penyadaran diri melalui sikap dan perilaku positif.

Remisi merupakan pengurangan waktu hukuman terhadap narapidana. Pemberian remisi natal termasuk dalam remisi khusus, karena potongan masa tahanan diberikan saat hari besar keagamaan sesuai kepercayaan yang dianut warga binaan.

Syarat-syarat untuk mendapatkan remisi termasuk berkelakuan baik selama enam bulan di dalam penjara, tidak melakukan pelanggaran, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Proses pemberian remisi didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Margono mengatakan dengan remisi yang diterima, diharapkan para warga binaan semakin hari semakin bagus perilakunya.

“Sedangkan yang belum mendapat remisi, agar terus memperbaiki kesehariannya,” katanya.

Dapatkan update menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com