Bondowoso, Jurnal Jatim – Kasus penipuan dengan modus menggandakan uang dan mengaku sebagai kiai terjadi di Bondowoso, Jawa Timur.
Salah satu korbannya adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.
Sedangkan pelakunya seorang pria berusia 45 tahun. Lelaki inial H warga Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso itu sudah diamankan Polisi.
KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin menjelaskan, penipuan sudah terjadi pada Februari 2022 lalu.
Suyadi mengetahui informasi kesakitan H dari temannya. Karena tergiur dengan cerita kesaktiannya, ia langsung menemui H di rumahnya di Bondowoso.
Nah, saat korban mendatangi rumahnya, H menggunakan jubah, sorban dan sejumlah aksesoris layaknya seorang kiai dan mengaku bisa menggandakan uang berkali-kali lipat.
Tersangka menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda. Tersangka mengaku bisa merubah uang pecahan Rp2000 menjadi Rp100 ribu.
Korban yang termakan tipu datang tersangka langsung menyediakan uang Rp40 juta dalam pecahan Rp2000.
Uang itu dimaksukkan ke dalam dua koper besar merek Polo. Namun H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp 2000 bisa berubah jadi Rp100 ribu.
“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggadakan uang itu,” kata dia , Rabu (22/11/2023).
Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang.
Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11.
Korban merasa tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang di ajukan oleh H maka korban di harus menebusnya dengan sejumlah uang. H meminta tebusan sebesar Rp10 hingga Rp20 juta.
Namun berjalannya waktu H tidak bisa memenuhi janjinya. Padahal korban mengalami kerugian hingga Rp46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka.
“Hasil dari laporan korban maka kami satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada 25 September 2023,” katanya.
Nurdin menegaskan, pasal yang dikenakan pada tersangka yakni pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com