Kepsek Mengaku Tak Tahu, Sumbangan Wali Murid SMA Negeri di Jombang Tabrak Aturan?

Jombang, – Penarikan sumbangan di SMA Negeri 1 Jombang yang sempat dikeluhkan oleh wali diduga menabrak peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan () RI Nomor 75 Tahun 2016.

Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite menyebutkan penggalangan dana dapat dilakukan oleh Komite Sekolah.

Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian Item (2) dijelaskan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

“Kalau wali murid keberatan sampaikan saja ke komite sekolah,” kata Kepala Cabang Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, melalui pesan pada Jumat (24/11/2023).

Selanjutnya ayat (3) menyebutkan komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Terkait Komite harus membuat proposal diketahui sekolah sebelum penggalangan dana terakhir ini, dibenarkan Sri Hartati. “Betul,” ucapnya.

sebelumnya: Kepala SMA Negeri di Jombang Mengaku Tidak Tahu Penarikan Sumbangan Wali Murid

Kepala SMA Negeri 1 Jombang Jawa Timur Dyah Ayu Endrianingsih dalam pemberitaan sebelumnya mengaku penarikan sumbangan wali murid anak didiknya tidak melibatkan sekolah.

“Kan saya sudah sampaikan itu tidak melibatkan sekolah, saya malah ada undangan rapat koordinasi terkait PPDB di cabdin (cabang dinas),” kata Dyah, Kamis (23/11/2023).

Kepsek Dyah juga mengaku tidak mengetahui kronologi penarikan sumbangan yang sempat dikeluhkan oleh para wali murid.

“Saya tidak tau kejadian dan kronologisnya panjenengan bisa tanya langsung ke komite,” tandas Dyah.

Perlu diketahui, mencuatnya penarikan uang sumbangan di SMA Negeri 1 Jombang dari keresahan wali murid yang keberatan dengan besaran nilai, yakni Rp2,5 juta per .

Berita sebelumnya: Ditarik Sumbangan, Wali Murid Geruduk SMA Negeri di Jombang

Pada Rabu (23/11/2023), sejumlah wali murid dari kelas 10 ramai-ramai mendatangi kantor komiter yang satu lingkup SMAN 1 Jombang untuk meminta keringanan uang sumbangan yang cukup tinggi dan membebani.

Sumber yang didapat dari wali murid menyebutkan, pekan lalu komite sekolah melakukan pertemuan dengan wali murid. Salah satu agendanya yakni membahas terkait sumbangan untuk pembangunan.

“Katanya saat itu uang sumbangan sebesar Rp2,5 juta. Kami sangat keberatan dengan nilai segitu,” kata sumber tersebut, Selasa (22/11/2023) lalu.

Sumber tersebut keberatan lantaran secara pas-pasan. Disebut juga, sejumlah wali murid lain saat rapat bersama komite juga mengaku keberatan.

“Banyak yang keberatan, tapi tidak semua bilang langsung di forum. Kalau menurut saya sekitar 60 persen wali murid keberatan,” ucapnya.

Namun, pihak komite sekolah saat itu memberikan ruang keringanan bagi wali murid yang keberatan dengan besaran nilai sumbangan tersebut.

“Yang keberatan dengan sumbangan, dipersilahkan datang kantor komite, mulai Senin-Rabu, jam 08.00-10.00 WIB,” kata salah satu wali murid kelas 10 ini.

Komite SMA Negeri 1 Jombang, Santoso, menyebut sebelumnya ada sejumlah usulan. Di antaranya yakni setuju dilaksanakan (penarikan sumbangan), lalu afirmasi gratis, dan ketiga ada keringanan.

“Orang tua setuju, yang kedua pakai putusan tahun lalu, kesepakatan tahun lalu,” kata Santoso ditemui di ruang komite SMA Negeri 1 Jombang, Rabu (22/11/2023).

Adapun yang dimaksud pakai kesepakatan tahun lalu yakni nilai sumbangan sebesar Rp2.500.000.

“Dengan catatan, satu afirmasi , yang kedua bagi yang merasa keberatan, pilihannya yaitu memohon keringan, mohon keringanan itu bebas, bisanya berapa, terus masalah batas waktu tidak ada batasan,” tandasnya. [TM]

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com