Jombang, Jurnal Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Sasarannya kali ini ratusan orang berbagai profesi.
Mulai dari pekerja ojek online, jasa kurir barang, pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik toko kelontong.
Harapannya mereka dapat paham serta tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai sehingga, merugikan negara.
Sosialisasi gempur rokok ilegal dilaksanakan di salah satu hotel di Jombang, Rabu (30/8/2023). Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Jombang Purwanto, Staf Ahli M Soleh, Kepala Satpol PP Thonsom Pranggono serta Plh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hari Purwanto sebagai narasumber sosialisasi tersebut.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menerangkan sosialisasi tersebut untuk melakukan pencegahan dan menekan praktik peredaran rokok ilegal di wilayah kota santri Jombang.
Menurutnya, pemahaman menyeluruh harus diberikan kepada kalangan profesi agar dapat membedakan produk kena cukai dan tidak kena cukai. Terutama pada produk rokok yang harus dilengkapi dengan pita cukai.
“Kepada pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” kata Thonsom dalam sambutannya.
Menurut Thonsom semakin berkurangnya peredaran rokok ilegal mampu meningkatkan pendapatan daerah dari pajak cukai. Pendapatan pajak itulah yang dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah dan negara,” terangnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Jombang Purwanto mengatakan, semua peserta merupakan bagian dari pioner untuk menegakkan aturan. Peredaran rokok ilegal bisa merugikan bagi pembangunan daerah.
“Dapat mempengaruhi pendapatan negara dari hasil pungutan barang kena cukai,” ujar Purwanto.
Purwanto mewanti tindakan peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi Pidana. Tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Senada Plh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hari Purwanto menyebut beragam sanksi pidana bakal menjerat pelaku peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
“Sanksi terberat ada 5 tahun, ada 8 tahun. Termasuk dendanya ada yang 5 kali hingga 10 kali nilai cukai,” ujar Hari Purwanto.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.