Surabaya, Jurnal Jatim – Dua orang residivis kasus pencurian kembali berulah melakukan kejahatan mencuri motor di Jalan Keputih gang makam blok C Surabaya, Jawa Timur.
Mereka adalah AS (25) dan MA (25), keduanya warga Jalan Sawah Pulo Surabaya Jawa Timur.
Kapolsek Sukolilo Kompol M. Soleh mengatakan pencuri motor tersebut dibekuk setelah Daffiariatama (18) asal Lamongan melaporkan ke Polisi.
Dalam laporannya, korban kehilangan motor di kos Jalan Keputih gang makam blok C Surabaya pada 9 September 2023 lalu. Diduga pelakunya adalah AS dan MA.
Nah, berdasarkan bukti petunjuk yang ada, anggota Reskrim Polsek Sukolilo melakukan hunting guna melakukan penangkapan.
“Keduanya lalu ditangkap dengan sarana Honda Scoopy warna merah di sekitaran jalan Gebang Wetan,” katanya, Senin (25/9/2023).
Menurut Soleh, pada saat dihentikan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun, ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas AS ditemukan 1 kunci T, 3 anak kunci, 1 kunci magnet, 1 kunci L perusak gembok.
Dari hasil interogasi awal pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di wilayah Polsek Sukolilo dengan hasil 5 sepeda motor.
Kendaraan roda dua hasil curian itu, rata-rata dijual oleh pelaku dengan harga Rp4.500.000. Adapun penadahnya inisial IS (DPO), saat ini dalam pengejaran Polisi.
“Kedua tersangka merupakan residivis perkara pencurian. Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan keluar penjara pada Agustus 2022,” tandanya.
Soleh mengatakan, modus kedua tersangka lebih dulu mengamati di sekitar lokasi, lalu melakukan aksi pencurian jika situasinya aman. Kedua tersangka masuk sesudah merusak kunci pagar kos.
“Selanjutnya tersangka AS masuk ke dalam parkiran merusak kunci setir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol S 6421 JAW,” ujarnya.
Setelah berhasil merusak kunci motor korban, kedua tersangka langsung tancap gas pergi membawa motor hasil curian itu.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.