Bangkalan, Jurnal Jatim – Satu komplotan keluarga yang diduga kuat pengedar sabu-sabu dibekuk timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan, di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten setempat.
Satu komplotan keluarga tersebut yakni IS, RA, HFD, dan MM. Ketiganya berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
RA merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD atau keponakan dari RA.
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu dari AM yang kini DPO (daftar pencarian orang) atau buron sebanyak 20 gram.
“Jadi, tersangka HFD ini membeli sabu sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp14.000.000,” kata Febri, Selasa (29/8/2023).
Sedangkan saat ditangkap oleh petugas kepolisian, barang bukti yang disita sebanyak 18,62 gram sabu-sabu.
“Untuk AM kini sekarang sedang kami buru,” kata Febri dalam keterangannya.
Febri membeberkan peran masing-masing anggota keluarga itu dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurutnya, FD membeli kepada buronan AM. Kemudian anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS.
“RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD,” ujar Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, jika tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba tersebut selama 2 bulan terakhir.
Namun pengakuan itu masih terus didalam penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan Pulau Madura Jawa Timur.
Sementara atas perbuatannya, keempat orang tersangka yakni komplotan keluarga tersebut dikenakan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com