Inspeksi Bisnis Seragam, Cabang Dinas Pendidikan Datangi Tiga Sekolah di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim (Sidak) dilakukan cabang dinas pendidikan wilayah Jombang terkait bisnis penjualan . Inspeksi dilakukan di tiga .

Inspeksi itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran pelarangan penjualan di siswa atau Kopsis.

Tiga sekolah yang didatangi oleh Cabdindik wilayah yakni SMK Negeri Mojoagung, SMA Negeri Mojoagung dan SMK Negeri Kudu.

Pertama menyasar SMKN Mojoagung. Tim yang dipimpin langsung Kepala Cabdindik Wilayah Jombang Sri Hartati mengecek aktivitas Koperasi di sekolah tersebut.

“Cabang Dinas Pendidikan wilayah Jombang sengaja datang ke sekolah-sekolahan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” Kata Sri Hartati kepada didampingi Kasubag Umum Ulil Muammar, Rabu (2/8/2023).

Inspeksi Bisnis Seragam, Cabang Dinas Pendidikan Datangi Tiga Sekolah di Jombang

Menurut Sri Hartati, arahan itu berkaitan dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. SE memerintahkan penghentian penjualan seragam sekolah lewat koperasi sekolah.

“Melihat seberapa jauh kemampuan Kepala Sekolah menjalankan SE tersebut,” ujar wanita berjilbab ini.

Dari temuan, sejak 28 Juli 2023, pihak SMKN Mojoagung menyetop penjualan seragam sekolah. Kalaupun ada hanya pernak pernik atribut pendukung seragam, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK).

“Di Jombang jumlah SMA 12, SMK 8 dan 2 jadi total 22 sekolah, tidak boleh menjual seragam,” tegasnya.

Pihak Cabdindik juga mewanti jika ada penjualan seragam sekolah lewat koperasi akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan mendapat sanksi tegas.

“Sanksinya seperti disampaikan oleh bapak Kepala Dinas Pendidikan provinsi,” bebernya.

Kepala Sekolah SMKN Mojoagung Panca Sutrisno mengaku selama ini keberadaan koperasi siswa hanya diperuntukkan untuk melayani kebutuhan siswa.

“Bahwasanya koperasi siswa ini melayani ATK, makanan kecil kepada anak-anak,” kata Panca.

Panca mengatakan, sebelum ada arahan pada surat edaran 28 Juli 2023, koperasi siswa di sekolahnya menyediakan seragam siswa, namun tidak ada kewajiban membeli.

“Menyediakan bagi yang membutuhkan, tidak ada kewajiban harus beli,” jelasnya.

Senada, Kepala Sekolah SMAN Mojoagung, Waras mengatakan sejak malam pengumuman pemberlakuan SK pihaknya langsung perintahkan untuk menghentikan penjualan seragam sekolah di Koperasi.

“Malam hari pukul 22 lebih 45 menit langsung saya minta tolong ke teman-teman tolong diikuti arahan atau perintah dari hasil pertemuan,” ujar Waras.

Usai melakukan Sidak di dua sekolah wilayah kecamatan Mojoagung, pihak Cabdindik wilayah Jombang melanjutkan inspeksi ke SMK Negeri Kudu, Jombang, .

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com