Imbas Kadus Dipecat, Legal Opinion Kabag Hukum Sekda Tuban Tuai Polemik

Tuban, Jurnal Jatim – Pendapat hukum atau legal opinion yang dibuat Kabag Hukum Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, menuai polemik di internal pemerintahan desa.

Sebab pihaknya membuat pandangan hukum dengan meminta kepala desa () Sandingrowo, Kecamatan Soko, kabupaten setempat untuk memberhentikan, Eko Sugiarto dari jabatannya sebagai kepala dusun (Kadus) Semanding di desa setempat.

Legal opinion tersebut dinilai salah alias cacat hukum oleh Heri Tri Widodo, kuasa hukum dari Eko Sugiarto.

Oleh sebab itu, sikap Pemkab Tuban tersebut digugat perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Yang saya gugat adalah sikap dari Pemkab Tuban yang melebihi kewenangan dengan memaksa kepala desa untuk melakukan pemecatan,” jelas Heri Tri Widodo, Selasa (15/8/2023).

Selain itu ada sejumlah tergugat lainnya dalam perkara tersebut, yakni Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Camat Soko, dan Kades Sandingrowo, Soko, Tuban.

“Camat tidak punya kapasitas untuk merekomendasikan kepada kepala desa untuk melalukan pemecatan atau pemberhentian terhadap klien saya. Semuanya adalah kewenangan kepala desa, itu yang saya gugat,” tambahnya

Persoalan itu bermula saat kliennya terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai atas kasus kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal pada 3 Juli 2021.

Berdasarkan putusan Nomor 236/Pid.B/2021/PN. Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan .

“Setelah menjalani hukuman, klien kami kembali aktif dan menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa, Kadus,” jelas Heri ini.

Di tengah perjalanan, muncul surat dari Camat Soko yang ditujukan Kepada Kades Sandingrowo untuk memberhentikan Eko Sugiharto, dari jabatannya selaku Kadus Semanding desa setempat.

Surat yang dibuat Camat Soko tersebut berdasarkan legal opinion Kabag Hukum Sekda Tuban. Salah satu poinnya bahwa salah satu penyebab diberhentikan perangkat desa karena dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Pemkab dalam hal ini Kabag hukum atas perintah siapa membuat legal opinion. Lalu Camat atas perintah siapa memaksa kepala desa bahkan akan memperhatikan kepala desa kalau tidak memperhatikan kadusnya,” beber Heri.

Menanggapi surat tersebut, Heri kembali menjelaskan Kades Sandingrowo, Muhir Hadi, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Camat Soko, tertanggal 26 Desember 2022.

Salah satu isinya menyampaikan tidak ada dasar hukum bagi Kades untuk memberhentikan Eko Sugiarto karena yang bersangkutan tidak dinyatakan sebagai dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

“Klien saya divonis 10 bulan, dan di Perda Tuban menyebutkan perangkat desa bisa diberhentikan kepala desa jika dihukum dengan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Setelah itu, masa periode jabatan Muhir Hadi sebagai Kepala Desa Sandingrowo, habis. Lalu, terpilih Kades baru yakni Abu Tolib pada serentak Tuban.

“Kades ini baru menjabat 6 bulan dan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap klien kami, di tandatangani 07 Juni 2023. Namun pelaksanaan pemberhentian itu dilaksanakan tanggal 4 Juli 2023, aneh,” terangnya.

Kemudian Pemkab Tuban atau tergugat menyampaikan keberatan di dalam persidangan bahwasanya Pengadilan Negeri Tuban tidak berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Alhasil, pada putusan sela menyebut bahwa PN Tuban berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Selasa (15/8/2023). Termasuk, menolak keberatan atau eksepsi dari para tergugat.

“Mengadili, menolak eksepsi tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 serta turut tergugat 1 dan tergugat 2, menyatakan Pengadilan Negeri Tuban berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” jelas Humas PN Tuban, Uzan Purwadi.

Hakim juga memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dengan surat-surat dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Kemudian hakim memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk melanjutkan Perkara ini,” tegas Uzan panggilan akrabnya.

Sementara itu, Humas Pemkab Tuban atau Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Arif Handoyo, menyampaikan hal tersebut tidak masalah dan akan dihadapi.

“Tidak papa itu hak penggugat. Tentunya akan dihadapi. Hari ini juga ada putusan sela bahwa PN Tuban berwenang mengadili. Sehingga perkara dilanjutkan,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.