4 Anggota BPD di Jombang Terancam Tak Lolos Jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Sebabnya

Jombang, Jurnal – 4 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Jombang Jawa Timur terancam tak lolos jadi Caleg (Calon ) .

Sebab dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) yang diumumkan oleh , mereka belum melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jombang yang melakukan pencermatan DCS juga mendapati lima Kades (Kepala Desa) terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif ().

Sembilan orang tersebut belum melampirkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian jabatan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Selanjutnya, Bawaslu melakukan klarifikasi masalah tersebut ke KPU (Komisi ) Jombang.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jombang Farwis, Senin (28/8/2023) mengatakan, dalam pencermatan DCS pihaknya mengoptimalkan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

“Kita mendapati lima orang kades dan empat anggota BPD. Bahkan yang anggota BPD itu dalam pernyataannya hanya menyebut pekerjaannya swasta. Makanya kita kirim klarifikasi ke KPU,” kata Farwis kepada wartawan.

Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang Asad Choirudin membenarkan adanya surat klarifikasi dari Bawaslu. Selanjutnya, KPU segera mengirimkan surat ke () yang dimaksud.

“Hari ini pencermatan DCS terakhir. Besok kita kirim surat ke parpol untuk minta klarifikasi terkait adanya anggota BPD yang belum melampirkan surat pengunduran diri,” kata Asad.

Antara BPD dan Kades yang masuk DCS, yang paling terancam adalah BPD. Pasalnya, dalam silon (sistem pencalonan) empat BPD tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri.

Apabila sampai 7 September 2023 surat pengunduran diri belum juga dilampirkan, maka empat orang anggota BPD itu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai bakal caleg sehingga tidak akan masuk DCT (Daftar Caleg Tetap).

Berbeda dengan lima kades yang masuk DCS. Lima bacaleg itu sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang. Mereka tinggal menunggu surat keterangan pemberhentian dari bupati.

“Lima Kades ini tinggal menunggu SK Pemberhentian. DCT kita umumkan pada 4 November 2023. Lima Kades ini harus melampirkan SK Pemberhentian yang diteken oleh pejabat berwenang,” kata As’ad.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com