Madiun, Jurnal Jatim – Humas PT KAI Daop 7 Madiun merilis telah mencatat sebanyak 38 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) sejak Januari hingga Juli 2023.
“Hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat kejadian di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 38 insiden,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).
Rinciannya terdiri 11 kali kendaraan yang menemper kereta api (KA), 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu di perlintasan dan 13 kali orang menemper KA.
Kejadian pada 27 Juli 2023, kendaraan truk melaju di perlintasan sebidang antara stasiun Baron – Kertosono, Nganjuk menabrak KA Gajayana yang sedang melintas.
Kemudian, KA 423 Commuterline Dhoho, pada Sabtu 29 Juli 2023 telah tertabrak kendaraan mobil daihatsu Luxio di petak jalan antara Stasiun Jombang – Sembung.
Tepatnya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
“Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 6 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut,” kata dia.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Supriyanto menegaakan pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada.
Yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
“Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.
Aturan itu telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 114. Hal itu dikarenakan dalam kondisi darurat perjalanan kereta api tidak bisa berhenti mendadak.
Supriyanto menambahkan pihaknya secara terus menerus melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalulintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan KA.
“Mengingat masih tingginya pelanggaran dan kecelakaan di perlintasan sebidang,” katanya.
Seperti hari ini, Minggu (6/8/2023), KAI Daop 7 melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang no.138 yang terletak di Stasiun Madiun.
Sosialisasi itu melibatkan Taruna dan Taruni Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun, pecinta kereta api (KA) dan pekerja PT KAI Daop 7.
“DIlaksanakan dengan membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan kalimat imbauan,” ujarnya.
Imbauan itu tentang masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta edukasi bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” katanya.
Seperti rambu STOP, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Lebih lanjut Supriyanto mengimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan untuk melalui perlintasan sebidang yang telah di jaga dan lebih lengkap rambu lalulintas.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder yang berwenang dapat bersama-sama peduli terhadap peningkatan keselamatan,” imbaunya.
KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan kereta api, dan disiplin mematuhi rambu – rambu yang terdapat di perlintasan KA.
“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Supriyanto.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com