Surabaya, Jurnal Jatim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terbitkan keputusan gubernur terkait tarif ojek online (ojol) dan taksi online di Jawa Timur.
“Saudaraku para driver ojol dan taksi on line, saya ingin menegaskan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin (10/7) lalu,” kata Khofifah di akun instagram pribadinya, Jumat (21/7/2023).
“Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023,” lanjut Khofifah.
Disebutkan Khofifah, Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/ 013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Serta yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/ 013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.
Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
“Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja,” tulisnya dikutip JurnalJatim.com.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 Rp10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
“Kami berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat,” pungkas Khofifah.
Sebelumnya pada Kamis (20/7/2023) ribuan driver ojek online atau Ojol se Jawa Timur menggelar unjuk rasa di jalanan kota Surabaya.
Driver ojol yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim ini menyasar Gedung Negara Grahadi dan Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Aksi itu menagih janji Pemprov Jatim untuk mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang batasan minimum tarif layak yang harus dipenuhi aplikator.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.