Tuban, Jurnal Jatim – Buntut 7 pasangan mesum terciduk di kamar hotel, Satpol PP Tuban mengingatkan secara tegas agar pihak pengelola hotel tidak memfasilitasi pasangan yang tak ada ikatan perkawinan menginap dalam satu kamar.
“Pemilik atau pengelola hotel harus ikut berpartisipasi untuk memastikan di hotelnya tidak memfasilitasi dan tidak dijadikan tindak asusila yang itu bertentangan dengan norma agama, adat, sosial maupun hukum,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, Kamis (27/7/2023).
Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola atau pemilik hotel jika mengabaikan aturan. Kendati demikian, anggota terus memberi edukasi dan memberikan surat pernyataan buat pengelola jika ditemukan pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel.
“Yang kita kedepankan selama ini masih pada tahapan Non Yustisia sehingga sanksinya lebih bersifat edukasi berupa peringatan, di BAP dan membuat pernyataan,” ujarnya.
Salah satu pencegahannya, anggota Satpol PP Tuban terus melakukan operasi gabungan ke sejumlah hotel yang terindikasi melanggar aturan. Hal itu dilakukan agar terciptanya suasana kondusif di wilayah hukum Tuban.
“Salah satunya ya dengan operasi gabungan yang selama ini kita lakukan,” tegas Gunadi menjawab upaya pencegahan tindakan asusila yang terjadi kamar hotel.
Keseriusan itu dibuktikan dengan adanya petugas gabungan dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polri juga telah melakukan razia di sejumlah hotel dan kos-kosan di wilayah hukum setempat, Minggu malam (23/7/2023).
Pada razia itu, petugas gabungan menangkap 7 pasang bukan suami istri ketika tengah asyik berada di dalam kamar hotel.
Pertama di Hotel Bintang Tuban diamankan dua pasangan bukan suami istri. Mereka inisial MKA (27) asal Kabupaten Jepara bersama perempuan SUU (26) asal Gresik.
Kemudian pria HSP (26) warga Bojonegoro berada di kamar bersama perempuan RM (24), asal Kabupaten Pasuruan.
Lalu di hotel SG 17 Tuban diciduk dua pasangan yang tidak bisa menunjuk buku nikahnya. Mereka adalah ES (40) pria Rembang bersama DM (28) asal Bandung, dan RM (22) pemuda Rembang asyik berduaan di kamar bersama VA (20) perempuan Plumpang, Tuban.
Setelah itu tiga pasangan bukan suami istri diamankan di kamar hotel Dinasty Tuban. Meraka adalah AJI (30) pemuda Lamongan bersama perempuan EI (26) asal Jenu, Tuban.
Kemudian KT (42), pria asal Lamongan bersama ML (39) asal Gresik. Termasuk, pasangan diduga mesum di kamar hotel berinisial FAA (26) bersama perempuan NW (42) yang keduanya asal Lamongan.
“7 pasangan tersebut diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP dan diberikan BAP penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring,” jelas Kabid Trantibum Satpol PP Tuban, Sholahuddin.
Ia mengatakan pengelola hotel diberikan surat teguran dan dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP sebagai upaya pembinaan agar perbuatan serupa tidak terulang lagi.
“Ikut diberikan surat panggilan juga kepada penanggung jawab hotel yang kedapatan ada pelanggaran, supaya menghadap PPNS Satpol PP untuk mendapat pembinaan,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.